Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat yang memutuskan calon petahana Ade Sugianto, tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon, Senin (11/1/2021).
Alasannya, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal, PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada.
Perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi menyebutkan, KPU telah melanggar norma hukum Undang-undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Pembatalan Calon.
(Baca juga: Ratusan Rumah di Dua Kampung Tasikmalaya Terendam Banjir )
"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU. Ini jelas cacat hukum yang nyata," kata Daddy kepada wartawan saat konferensi Pers di Rumah Kemuning, Selasa (12/1/2021).
Daddy menilai putusan KPU cacat hukum. Menurut dia, keputusan itu harus dibatalkan secara hukum. Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021. Isinya mengenai tidak diterbitkannya putusan KPU tetang rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari DKPP. "Biasanya kalau tak ada kekurangan, hanya tinggal menunggu undangan DKPP. Kita masih tunggu respon DKPP," kata dia.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Diduga Terpapar COVID-19 Pria Lansia Tewas di Kamar Kos )
Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.
Alasannya, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal, PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada.
Perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi menyebutkan, KPU telah melanggar norma hukum Undang-undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Pembatalan Calon.
(Baca juga: Ratusan Rumah di Dua Kampung Tasikmalaya Terendam Banjir )
"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU. Ini jelas cacat hukum yang nyata," kata Daddy kepada wartawan saat konferensi Pers di Rumah Kemuning, Selasa (12/1/2021).
Daddy menilai putusan KPU cacat hukum. Menurut dia, keputusan itu harus dibatalkan secara hukum. Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021. Isinya mengenai tidak diterbitkannya putusan KPU tetang rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari DKPP. "Biasanya kalau tak ada kekurangan, hanya tinggal menunggu undangan DKPP. Kita masih tunggu respon DKPP," kata dia.
(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Diduga Terpapar COVID-19 Pria Lansia Tewas di Kamar Kos )
Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.