Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
Keputusan KPU Tolak...
ilustrasi
A A A
TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat yang memutuskan calon petahana Ade Sugianto, tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon, Senin (11/1/2021).

Alasannya, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal, PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada.

Perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi menyebutkan, KPU telah melanggar norma hukum Undang-undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Pembatalan Calon.

(Baca juga: Ratusan Rumah di Dua Kampung Tasikmalaya Terendam Banjir )

"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU. Ini jelas cacat hukum yang nyata," kata Daddy kepada wartawan saat konferensi Pers di Rumah Kemuning, Selasa (12/1/2021).

Daddy menilai putusan KPU cacat hukum. Menurut dia, keputusan itu harus dibatalkan secara hukum. Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021. Isinya mengenai tidak diterbitkannya putusan KPU tetang rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wagub Jabar Uu...
Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ingin Bertarung di Pilwalkot Tasikmalaya dan Pilgub Jabar
Blusukan ke Tasikmalaya,...
Blusukan ke Tasikmalaya, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Tasikmalaya, Sang Mutiara dari Priangan Timur
Truk Terjun ke Jurang...
Truk Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
Ratusan Kios di Pasar...
Ratusan Kios di Pasar Ciawi Tasikmalaya Ludes, Pedagang Hanya Pasrah
Lagi Guru Cabuli Murid...
Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
Jokowi Resmikan Bendungan...
Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Tasikmalaya Senilai Rp3,5 Triliun
Muhammadiyah: Putusan...
Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum
Kontestasi Aliran tentang...
Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
Rekomendasi
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Mesin Gol Maroko Cedera,...
Mesin Gol Maroko Cedera, Singa Atlas Kehilangan Taring?
Berita Terkini
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved