Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
loading...
A
A
A
Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
(msd)