Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
loading...
A
A
A
Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.
Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.
"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.
"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.
Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.
"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.