Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
Keputusan KPU Tolak...
ilustrasi
A A A
TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat yang memutuskan calon petahana Ade Sugianto, tak melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon, Senin (11/1/2021).

Alasannya, dalam membuat putusan itu, KPU masih menempatkan norma hukum PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal, PKPU itu bertentangan dengan UU Pilkada yang ada.

Perwakilan kuasa hukum pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Daddy Hartadi menyebutkan, KPU telah melanggar norma hukum Undang-undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Pembatalan Calon.

(Baca juga: Ratusan Rumah di Dua Kampung Tasikmalaya Terendam Banjir )

"PKPU itu terbit pada 2013 dan diubah pada 2014. Sementara UU Pilkada diundangkan pada 2015, yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. Harusnya payung hukum yang digunakan adalah UU, bukan PKPU. Ini jelas cacat hukum yang nyata," kata Daddy kepada wartawan saat konferensi Pers di Rumah Kemuning, Selasa (12/1/2021).

Daddy menilai putusan KPU cacat hukum. Menurut dia, keputusan itu harus dibatalkan secara hukum. Daddy menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tertanggal 8 Januari 2021. Isinya mengenai tidak diterbitkannya putusan KPU tetang rekomendasi Bawaslu pada 6 Januari 2021, sebagai hari terakhir putusan. Itu sudah merupakan pelanggaran etik yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita sudah laporkan itu ke DKPP pada 8 Januari. Kita tampilkan bukti juga saksi ahli kepada DKPP. Laporan itu sudah teregistrasi," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari DKPP. "Biasanya kalau tak ada kekurangan, hanya tinggal menunggu undangan DKPP. Kita masih tunggu respon DKPP," kata dia.

(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Diduga Terpapar COVID-19 Pria Lansia Tewas di Kamar Kos )

Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.

Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.

Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.

Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.

Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.

"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.

Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4231 seconds (0.1#10.140)