Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran

Senin, 11 Januari 2021 - 11:18 WIB
loading...
Hari Pertama PPKM di Surabaya, Masih Banyak Pelanggaran
Hari pertama PPKM di Kota Surabaya masih banyak diwarnai pelanggaran protokol kesehatan.Foto/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Surabaya masih ditemukan banyak pelanggaran. Di antaranya warga tidak memakai masker. Temuan ini nampak di lokasi penyekatan batas kota, Bundaran Waru, Senin (11/1/2021).

Petugas Satpol PP langsung menindak dengan menyita KTP pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker. Sejumlah kendaraan pelat luar kota yang tidak memiliki surat tugas ke Surabaya langsung diminta putar balik.

(Baca juga: PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar )

Filterisasai pengendara yang akan masuk kota dilakukan petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP Kota Surabaya. Pelanggaran protokol kesehatan juga masih didapati. Bagi yang tidak memakai masker diberi sanksi tipiring dan bea denda Rp150 ribu.

Salah satu pelanggar prokes, Rendra Kusuma, mengaku memakai helm teropong tapi tidak pakai masker. "Saya dari Mojokerto mau ke Ketintang Pak. Biasanya saya pakai helm teropong sama petugas tetap dibolehin masuk," ujar Rendra Kusuma.

Sementara itu, Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Ari Galang Saputra mengatakan, pelanggaran masih banyak yang tidak memakai masker. Dijumpai juga kendaraan di luar pelat Surabaya (L) tidak dilengkapi surat kerja. Kita lakukan yustisi. Kalau ada pelanggaran kita tindak," ujarnya.

(Baca juga: Perwira Polda Papua Dikeroyok, Polres Sleman Identifikasi Pelaku )

Diketahui, sesuai instruksi pemerintah pusat, Kota Surabaya memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Di antaranya pembatasan aturan 75 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah, sedangkan 25 persen di kantor.

Selain itu, jam operasional mal juga dibatasi hanya sampai poukul 19.00 WIB. Untuk restoran, kafe dan warung kopi boleh buka sampai pukul 22.00 WIB dengan ketentuan kapasitas tempat duduk hanya 25 persen.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)