PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar

Senin, 11 Januari 2021 - 06:21 WIB
loading...
PPKM Sudah Berlaku,...
Perbatasan di sekitaran bundaran Waru masih longgar. Tidak ada penyekatan yang dilakukan seperti PSBB sebelumnya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pola kehidupan masyarakat di Kota Surabaya harus diubah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto menuturkan, semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM.

Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.

Namun, ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.

Ia melanjutkan, sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah.

Pihaknya memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” jelasnya.

Sampai pagi ini, beberapa wilayah perbatasan masih terlihat longgar. Pihaknya memastikan untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Pihaknya berencana akan dilakukan rapat koordinasi dengan satgas termasuk jajaran TNI dan kepolisian terlebih dahulu.

Pada rapat itu, katanya, akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2725 seconds (0.1#10.140)