PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar
Senin, 11 Januari 2021 - 06:21 WIB
loading...
Perbatasan di sekitaran bundaran Waru masih longgar. Tidak ada penyekatan yang dilakukan seperti PSBB sebelumnya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Pola kehidupan masyarakat di Kota Surabaya harus diubah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto menuturkan, semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM.
Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.
Namun, ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto menuturkan, semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM.
Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.
Namun, ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.
Lihat Juga :