PPKM Sudah Berlaku, Perbatasan Kota Masih Longgar

Senin, 11 Januari 2021 - 06:21 WIB
loading...
PPKM Sudah Berlaku,...
Perbatasan di sekitaran bundaran Waru masih longgar. Tidak ada penyekatan yang dilakukan seperti PSBB sebelumnya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pola kehidupan masyarakat di Kota Surabaya harus diubah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Irvan Widyanto menuturkan, semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM.

Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan.

Namun, ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Langkah Penyelesaian...
4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Sosok 3 Srikandi Penjaga...
Sosok 3 Srikandi Penjaga Perbatasan Banyumas, Dihadang Warga hingga Menemukan Saudara
Kemenag di Perbatasan...
Kemenag di Perbatasan Berperan Strategis Sebarkan Konten Positif Keagamaan
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Berita Terkini
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved