Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Para delegasi dan tamu VVIP wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerapan prokes untuk memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat dari pandemi Covid-19. Penerapan prokes, jelas Farchanny, berpedoman pada surat edaran Satgas Covid-19 yang masih berlaku.
"Yaitu SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes pada Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi," kata Achmad dalam konferensi pers #G20Updates di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: Presiden AS Hadir di KTT G20 Bali
Terkait prosedur yang harus diikuti, lanjut Achmad, para delegasi harus menyiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan untuk memiliki vaksinasi lengkap, yakni dua kali vaksinasi," ujar Achmad.
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerapan prokes untuk memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat dari pandemi Covid-19. Penerapan prokes, jelas Farchanny, berpedoman pada surat edaran Satgas Covid-19 yang masih berlaku.
"Yaitu SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes pada Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi," kata Achmad dalam konferensi pers #G20Updates di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: Presiden AS Hadir di KTT G20 Bali
Terkait prosedur yang harus diikuti, lanjut Achmad, para delegasi harus menyiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.
"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan untuk memiliki vaksinasi lengkap, yakni dua kali vaksinasi," ujar Achmad.
Lihat Juga :