Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Terapkan Protokol Kesehatan...
Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Para delegasi dan tamu VVIP wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerapan prokes untuk memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat dari pandemi Covid-19. Penerapan prokes, jelas Farchanny, berpedoman pada surat edaran Satgas Covid-19 yang masih berlaku.



"Yaitu SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes pada Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi," kata Achmad dalam konferensi pers #G20Updates di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: Presiden AS Hadir di KTT G20 Bali

Terkait prosedur yang harus diikuti, lanjut Achmad, para delegasi harus menyiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan untuk memiliki vaksinasi lengkap, yakni dua kali vaksinasi," ujar Achmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Bantu Kesehatan Perempuan,...
Bantu Kesehatan Perempuan, UNFPA Indonesia Terima Her Health Grant 2026 dari Organon
Dukung Layanan Kesehatan...
Dukung Layanan Kesehatan Pascabencana, Astra Salurkan Bantuan ke Sumatera
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Kartu Merah Kontroversial...
Kartu Merah Kontroversial Warnai Langkah Amerika Serikat ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Berita Terkini
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved