Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Foto ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebelum dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November. Para delegasi dan tamu VVIP wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerapan prokes untuk memastikan seluruh delegasi dari puluhan negara aman, sehat, dan selamat dari pandemi Covid-19. Penerapan prokes, jelas Farchanny, berpedoman pada surat edaran Satgas Covid-19 yang masih berlaku.



"Yaitu SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Prokes pada Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi," kata Achmad dalam konferensi pers #G20Updates di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Terkait prosedur yang harus diikuti, lanjut Achmad, para delegasi harus menyiapkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Anggota tim delegasi negara-negara peserta diminta untuk mengunduh dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi 14 hari sebelum kedatangan.

"Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan untuk memiliki vaksinasi lengkap, yakni dua kali vaksinasi," ujar Achmad.

Selanjutnya, verifikasi sertifikat vaksinasi PeduliLindungi akan dilakukan di bandara kedatangan. Pemerintah, kata Farchanny, menyediakan layanan bantuan (help desk) dan anggota delegasi cukup menunjukkan softcopy sertifikat vaksinasi.

Sedangkan untuk para tamu kepala negara yang tergolong tamu VVIP dikecualikan dari kewajiban daftar Peduli Lindungi ini. Namun, mereka harus mengirimkan bukti vaksinasi 7 hari sebelum kedatangan.

"Prosedur berikutnya adalah ketika delegasi tiba di bandara. Petugas akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memindai aplikasi PeduliLindungi guna mengetahui status vaksinasi seseorang," imbuhnya.

Untuk memudahkan para delegasi, pemerintah juga sudah menyiapkan 13 bahasa untuk aplikasi Peduli Lindungi. Antara lain bahasa Indonesia, Inggris, Cina, Rusia, Prancis, Jepang, Korea, Spanyol, Portugis, Jerman, Arab, Italia, dan Turki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5321 seconds (0.1#10.140)