Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi Online
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/4/2020) lalu menggerebek praktik prostitusi via online di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh muncikari dan tujuh pekerja seks komersial (PSK). (Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Porong)
Dari 14 orang yang diamankan tersebut, tujuh PSK sudah dibebaskan. Status para PSK ini adalah saksi. Sementara tujuh muncikari saat ini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan sudah berstatus tersangka.
Ketujuh muncikari itu adalah Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27). Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, para muncikari menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan MiChat. Kemudian, mereka membuat janji di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.
“Di aplikasi MiChat, ada adminnya. Adminnya itu muncikarinya. Jika ada yang berminat, muncikari mengirim foto dan tinggal dipilih sesuai selera. Jika sudah setuju, pemesan diarahkan ke hotel di Gubeng," kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Apakah para saksi dan tersangka ini diamankan dalam satu kamar, Agung menyebut tidak. Kesemuanya diamankan dalam kamar yang berbeda. Selain MiChat, ada tiga aplikasi yang digunakan para muncikari. Misalnya saja BeeChat hingga twitter. Saat ini, berkas perkara dari tujuh muncikari ini masih dituntaskan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan smartphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan,” kata Agung.
Lihat Juga: Profil Meek Mill, Rela Bayar Rp1,5 Miliar usai Dituduh Terlibat Kasus Prostitusi Online Diddy
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh muncikari dan tujuh pekerja seks komersial (PSK). (Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Porong)
Dari 14 orang yang diamankan tersebut, tujuh PSK sudah dibebaskan. Status para PSK ini adalah saksi. Sementara tujuh muncikari saat ini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan sudah berstatus tersangka.
Ketujuh muncikari itu adalah Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27). Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, para muncikari menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan MiChat. Kemudian, mereka membuat janji di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.
“Di aplikasi MiChat, ada adminnya. Adminnya itu muncikarinya. Jika ada yang berminat, muncikari mengirim foto dan tinggal dipilih sesuai selera. Jika sudah setuju, pemesan diarahkan ke hotel di Gubeng," kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Apakah para saksi dan tersangka ini diamankan dalam satu kamar, Agung menyebut tidak. Kesemuanya diamankan dalam kamar yang berbeda. Selain MiChat, ada tiga aplikasi yang digunakan para muncikari. Misalnya saja BeeChat hingga twitter. Saat ini, berkas perkara dari tujuh muncikari ini masih dituntaskan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
“Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan smartphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan,” kata Agung.
Lihat Juga: Profil Meek Mill, Rela Bayar Rp1,5 Miliar usai Dituduh Terlibat Kasus Prostitusi Online Diddy
(nth)