PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Pengusaha Kuliner Surabaya: Memberatkan
Jum'at, 08 Januari 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, dikeluhkan pengusaha kuliner Surabaya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur (Jatim), Tjahjono Haryono menyebut, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pada Senin (11/1/2021), terdapat sejumlah poin yang memberatkan. Yakni kapasitas kafe restoran yang dibatasi hanya 25%, serta jam operasional yang hanya sampai pukul 19.00 WIB.
(Baca juga: Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya )
"Operasional sebuah kafe dan restoran terdapat dua shift. Yakni siang dan malam. Jika dibatasi jam hanya sampai pukul 19.00 WIB, tempat usaha sejak sore otomatis sudah akan sepi pelanggan. Jika pun ada layanan delivery 24 jam, hal itu dinilai tidak akan mendongkrak kinerja ," kata Tjahjo, Jumat (8/1/2021).
Pihaknya juga heran dengan kebijakan bahwa tempat makan hanya boleh 25% dari kapasitas normal. Sedangkan untuk tempat ibadah bisa 50%. Kemudian jam operasional kafe restoran ataupun pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
(Baca juga: Pemerintah Tak Gunakan Istilah PSBB, Ini Alasannya )
"Operasional sebuah kafe dan restoran terdapat dua shift. Yakni siang dan malam. Jika dibatasi jam hanya sampai pukul 19.00 WIB, tempat usaha sejak sore otomatis sudah akan sepi pelanggan. Jika pun ada layanan delivery 24 jam, hal itu dinilai tidak akan mendongkrak kinerja ," kata Tjahjo, Jumat (8/1/2021).
Pihaknya juga heran dengan kebijakan bahwa tempat makan hanya boleh 25% dari kapasitas normal. Sedangkan untuk tempat ibadah bisa 50%. Kemudian jam operasional kafe restoran ataupun pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Lihat Juga :