Tim Bobby-Aulia Sebut Gugatan AMAN ke MK Aneh

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:17 WIB
loading...
Tim Bobby-Aulia Sebut...
Bobby Nasution menyuapkan sate kepada Aulia Rachman usai mendapatkan rekomendasi dari Partai Perindo untuk Pilkada Medan 2020, sebelum proses pendaftaran kandidat beberapa waktu lalu. Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
MEDAN - Tim pemenangan pasangan Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan 2020, menyebut materi gugatan sengketa pilkada yang diajukan tim paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ), sebagai sesuatu yang aneh.

Karena materi gugatan yang dilaporkan yakni penggelembungan sebanyak 53.000 suara di 15 kecamatan, sama sekali tidak pernah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Baik itu saat proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), maupun di tingkat kecamatan hingga KPU Medan.

Bahkan saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sama sekali tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi berlangsung.“Bagi kita, ini (gugatan) aneh," ketus Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Ikrimah Hamidy, Kamis (7/1/2021). (Baca Juga: 135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada ke MK)

Ikrimah menyebut, dari informasi yang mereka terima, gugatan tim pemenangan AMAN ke MK memang dipaksakan untuk kepentingan segelintir orang di lingkaran pasangan tersebut.“Yang kami dengar, gugatan tersebut dipaksakan oleh segelintir orang yang memiliki target dan kepentingan tertentu," tukasnya.

Meski begitu, kata Ikrimah, pihaknya sudah menyiapkan sanggahan untuk menjawab gugatan tersebut. “Kita santai saja. Kita tanggapi dengan senyuman sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," pungkasnya. (Baca Juga: Tim Pemenangan Bobby Nasution : Gugatan Akhyar-Salman ke MK Memalukan)

Untuk diketahui, pasangan AMAN melalui kuasa hukumnya dari Gidion Nainggolan & Partner mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti dilansir laman resmi mahkamah konstitus, dalam poin ketiga materi permohonan gugatan tersebut, disebutkan bahwa selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara.

Penambahan suara itu terjadi di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Antara lain di Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang. (Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Divaksinasi Pertama, Ganjar: Saya Siap!)

Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah Akhyar-Salman 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara.

Sementara itu hasil rekapitulasi KPU Medan menetapkan pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara. Akhyar-Salman menang di 6 kecamatan sementara Bobby-Aulia menang di 15 kecamatan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)