Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Guncang MK dengan Dihapuskannya PT, Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Sabtu, 04 Januari 2025 - 15:27 WIB
loading...
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta usai konferensi pers di kampusnya, Jumat (3/1/2025). Mereka memenangkan gugatan penghapusan presidential threshold di MK. Foto: Ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung penghapusan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan dana.
Keempatnya mengajukan permohonan untuk sidang online dan hanya sekali sidang offline setelah 7 kali persidangan. Keempatnya yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lagi yakni Faisal Nasirul Haq dari prodi Ilmu Hukum angkatan 2021.
Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Mereka mampu memenangkan gugatan di MK setelah 32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional.
Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Noorhaidi Hasan mengapresiasi perjuangan akademik 4 mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK.
“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya.
Keempatnya mengajukan permohonan untuk sidang online dan hanya sekali sidang offline setelah 7 kali persidangan. Keempatnya yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021. Satu mahasiswa lagi yakni Faisal Nasirul Haq dari prodi Ilmu Hukum angkatan 2021.
Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Mereka mampu memenangkan gugatan di MK setelah 32 kali gugatan serupa ditolak. Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional.
Empat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Noorhaidi Hasan mengapresiasi perjuangan akademik 4 mahasiswa tersebut. Mereka berhasil menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum yang diperoleh di kampus untuk beracara di MK.
“Mereka telah memperjuangkan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia,” katanya.
Lihat Juga :