Pemkab Blitar Kembali Buka Wisata Dengan Pembatasan Ketat
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:41 WIB
loading...
Tampak wisata sejarah Candi Penataran di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Paska penutupan libur nataru, seluruh tempat wisata kembali dibuka. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A
A
A
BLITAR - Pembukaan kembali kawasan wisata paska libur natal dan tahun baru (nataru) di Kabupaten Blitar diikuti pembatasan kunjungan secara ketat. Karena berstatus zona merah, jumlah kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 25 persen.
"Sesuai instruksi Pemprov Jatim maksimal 25 persen dari kapasitas kunjungan harian," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Penyidik KPK Obok-obok Balai Kota Batu )
Sebelum libur nataru 2020, semua tempat wisata tersebut, yakni 60 titik yang terdiri wisata sejarah berupa candi, gunung, hingga pantai, dibebaskan beroperasi. Dengan catatan pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi yang melanggar juga bersedia dijatuhi sanksi penutupan paksa. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada libur nataru 2020, pemkab menutup seluruh tempat wisata. Penutupan berlangsung hingga 4 Januari 2021.
Menurut Suhendro, dengan dibukannya kembali tempat wisata, ia meminta pihak pengelola wisata juga sungguh sungguh memperhatikan protokol kesehatan. "Harus betul betul menerapkan peraturan dengan baik," kata Suhendro.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
"Sesuai instruksi Pemprov Jatim maksimal 25 persen dari kapasitas kunjungan harian," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan Rabu (6/1/2021).
(Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Penyidik KPK Obok-obok Balai Kota Batu )
Sebelum libur nataru 2020, semua tempat wisata tersebut, yakni 60 titik yang terdiri wisata sejarah berupa candi, gunung, hingga pantai, dibebaskan beroperasi. Dengan catatan pengelola wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi yang melanggar juga bersedia dijatuhi sanksi penutupan paksa. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pada libur nataru 2020, pemkab menutup seluruh tempat wisata. Penutupan berlangsung hingga 4 Januari 2021.
Menurut Suhendro, dengan dibukannya kembali tempat wisata, ia meminta pihak pengelola wisata juga sungguh sungguh memperhatikan protokol kesehatan. "Harus betul betul menerapkan peraturan dengan baik," kata Suhendro.
(Baca juga: Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya )
Lihat Juga :