Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:07 WIB
loading...
Pemuda di Bali Kirim...
ilustrasi
A A A
DENPASAR - Ulah Ida Bagus Suka Antara Manuaba (26) benar-benar keterlaluan. Ia menyelingkuhi perempuan yang bersuami. Tak cuma itu, ia pun nekat mengirim hasil perselingkuhan berupa foto dan video syur ke suami selingkuhannya.

Akibat ulahnya, pria yang disapa Gus De itu harus menanggung akibatnya. Dia didakwa hukuman dua tahun dan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/2/2021).

Dalam sidang online itu, jaksa Agus Suraharta mendakwa Gus De dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomot.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca juga: Selingkuh Lewat Medsos Jadi Pemicu Tingginya KDRT di Purwakarta )

Dalam surat dakwaan terungkap, Gus De menyelingkuhi Ni Putu AJ sejak Desember 2019. Putu saat itu masih merupakan istri sah I Nyoman B.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Sadis! Suami Tega Bunuh...
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Jakbar, Diduga Akibat Selingkuh
Lisa Mariana Dipanggil...
Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar Soal Video Asusila, Dirres Siber: Tak Terkait Ridwan Kamil
Heboh Pak Camat Padang...
Heboh Pak Camat Padang Selatan Digerebek Istri dan Warga, Diduga Berselingkuh dengan Staf
Usai Diduga Singgung...
Usai Diduga Singgung Syifa Hadju, Anjasmara Minta Maaf: Bukan Orang yang Kalian Kira
Anjasmara Minta Maaf...
Anjasmara Minta Maaf usai Ucapannya soal Rizky Nazar Picu Polemik
Ramzi Geram Putrinya...
Ramzi Geram Putrinya Dituding Jadi Orang Ketiga, Dukung Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved