Pemuda di Bali Kirim Foto dan Video Panas ke Suami Selingkuhannya

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:07 WIB
loading...
Pemuda di Bali Kirim...
ilustrasi
A A A
DENPASAR - Ulah Ida Bagus Suka Antara Manuaba (26) benar-benar keterlaluan. Ia menyelingkuhi perempuan yang bersuami. Tak cuma itu, ia pun nekat mengirim hasil perselingkuhan berupa foto dan video syur ke suami selingkuhannya.

Akibat ulahnya, pria yang disapa Gus De itu harus menanggung akibatnya. Dia didakwa hukuman dua tahun dan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/2/2021).

Dalam sidang online itu, jaksa Agus Suraharta mendakwa Gus De dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomot.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca juga: Selingkuh Lewat Medsos Jadi Pemicu Tingginya KDRT di Purwakarta )

Dalam surat dakwaan terungkap, Gus De menyelingkuhi Ni Putu AJ sejak Desember 2019. Putu saat itu masih merupakan istri sah I Nyoman B.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Apakah Foto KTP Bisa...
Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya
Sadis! Suami Tega Bunuh...
Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Jakbar, Diduga Akibat Selingkuh
Lisa Mariana Dipanggil...
Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar Soal Video Asusila, Dirres Siber: Tak Terkait Ridwan Kamil
Heboh Pak Camat Padang...
Heboh Pak Camat Padang Selatan Digerebek Istri dan Warga, Diduga Berselingkuh dengan Staf
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Rekomendasi
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved