7 Bulan Ditutup Total Wisata Danau Ranu Regulo TNBTS Kembali Dibuka, Ini Penampakannya

Kamis, 05 September 2024 - 21:32 WIB
loading...
7 Bulan Ditutup Total...
Wisata Ranu Regulo, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dibuka kembali. Pembukaan dilakukan usai nyaris 7 bulan wisata danau ini ditutup. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Obyek wisata Ranu Regulo, di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dibuka kembali. Pembukaan dilakukan usai nyaris 7 bulan wisata danau ini ditutup total sejak 5 Februari 2024 untuk aktivitas wisatawan.

7 Bulan Ditutup Total Wisata Danau Ranu Regulo TNBTS Kembali Dibuka, Ini Penampakannya

Foto/Avirista Midaada

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan informasi pembukaan Wisata Ranu Regulo, usai surat keputusan dari BB-TNBTS selaku pengelola kawasan Taman Bromo Tengger Semeru bernomor Nomor: PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 dikeluarkan.



Pembukaan Wisata Ranu Regulo di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ini dilakukan mulai 10 September 2024 mendatang.

"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk akitivitas wisata mulai tanggal 10 September 2024," ucap Rudijanta Tjahja Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis malam (5/9/2024).

Nantinya setelah buka aktivitas wisata di Ranu Regulo, akan dibatasi dengan jumlah total pengunjung maksimal 300 orang per hari. Apabila kuota harian penuh kata Rudi, disarankan kepada pengunjung untuk berkemah di area Danau Ranupani.

"Untuk wisatawan Nusantara dikenakan tiket masuk Rp19.000 per orang untuk hari kerja dan Rp24.000 per orang per harinya, untuk hari libur. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp210 ribu per orang per hari untuk hari kerja, dan Rp310 ribu per orang per harinya untuk hari libur," terangnya.



Pembelian tiket Ranu Regulo dilayani secara offline atau langsung di spotnya. Sementara setiap pengunjung yang berkemah atau camping, juga dikenakan tiket dua hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.

"Persyaratan Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00-17.00 WIB. Tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun, pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah Atau (camping)," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)