Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin, 21 Desember 2020 - 20:32 WIB
loading...
Para tersangka pemalsu surat rapid test saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap tiga anggota sindikat pemalsu surat hasil rapid test . Mereka MR (55), BS (35) dan SH (46). Masing-masing dari ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus sindikat ini adalah menawarkan surat keterangan rapid test kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Rapid test merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Para pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain sebagai calo, BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Lalu, untuk surat keterangan rapid test , diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja. "Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," imbuh Ganis.
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid test palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus sindikat ini adalah menawarkan surat keterangan rapid test kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk memperoleh surat keterangan rapid test palsu ini, setiap korban dimintai uang sebesar Rp100.000. Rapid test merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
"Surat rapid test palsu tersebut biasanya dipesan oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut di Pelabuhan Tanjung," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Para pelaku berbagi tugas dalam melakukan aksi kejahatannya. Selain sebagai calo, BS bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Lalu, untuk surat keterangan rapid test , diduga diperoleh dari puskesmas tempat salah satu pelaku bekerja. "Pelaku ini sudah menjalankan aksinya itu sejak 4 bulan lalu," imbuh Ganis.
Lihat Juga :