Pemalsu Kartu Lintas Batas Papua Nugini Ditangkap di Jayapura

Jum'at, 26 April 2024 - 14:08 WIB
loading...
Pemalsu Kartu Lintas...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan kartu pas lintas batas negara. Foto/Fredy N/iNewsTV
A A A
JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan kartu pas lintas batas negara bagi warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini .

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA Papua Nugini yang ditangkap oleh Satrol Lantamal X Jayapura pada 27 Maret 2024. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kartu pas lintas batas negara yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah palsu.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal, kartu pas palsu tersebut didapatkan dari ML dengan harga Rp100.000.



"ML mengaku nekat memalsukan dokumen karena tergiur dengan keuntungan yang mudah," ujar Muhammad Akmal.

Saat ini, ML telah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)