Korupsi Tanah Kas Desa, 2 Bos Besar Penambangan Pasir Batu Ditahan Kejari Pasuruan
loading...
A
A
A
PASURUAN - Dua bos besar penambangan pasir dan batu di Gunung Prahu, Kabupaten Pasuruan, ditahan penyidik Kejari Pasuruan, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, sehingga merugikan negara Rp3,3 miliar.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Pasuruan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi berinisial SM yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan ST warga Kota Surabaya.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka korupsi tersebut keluar dari ruang penyidikan dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Pasuruan. Tersangka SM dikirim ke Lapas Kota Pasuruan, sementara ST ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya, yang ada di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penetapan dan penahanan dua tersangka korupsi SM dan ST merupakan hasil persidangan terhadap dua terpidana sebelumnya, yakni mantan Kepala Desa Bulusari, berinisial YD, dan mantan Ketua BPD Bulusari, berinisial BY.
YD dan BY telah divonis bersalah atas dugaan korupsi TKD Bulusari, seluas empat hektare. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap YD dan BY.
"Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal penambangan TKD Bulusari. Uang hasil penambangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan ke desa," tegas Denny Saputra.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Vetum mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi merupakan kewenangan tim penyidik Kejari Pasuruan. "Tentunya kami akan berkoordinasi terkait upaya hukum kedua klien kami," terangnya.
(Baca juga: Sekali Kencan untuk Layanan Ranjang, Artis Seksi TA Pasang Tarif Rp75 Juta )
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Pasuruan, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi berinisial SM yang merupakan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan ST warga Kota Surabaya.
Dengan tangan terborgol, kedua tersangka korupsi tersebut keluar dari ruang penyidikan dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Pasuruan. Tersangka SM dikirim ke Lapas Kota Pasuruan, sementara ST ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya, yang ada di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penetapan dan penahanan dua tersangka korupsi SM dan ST merupakan hasil persidangan terhadap dua terpidana sebelumnya, yakni mantan Kepala Desa Bulusari, berinisial YD, dan mantan Ketua BPD Bulusari, berinisial BY.
YD dan BY telah divonis bersalah atas dugaan korupsi TKD Bulusari, seluas empat hektare. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap YD dan BY.
"Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal penambangan TKD Bulusari. Uang hasil penambangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkan ke desa," tegas Denny Saputra.
(Baca juga: Selama 6 Jam Terdengar 5 Kali Suara Gemuruh Akibat Guguran Dari Puncak Merapi )
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Vetum mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi merupakan kewenangan tim penyidik Kejari Pasuruan. "Tentunya kami akan berkoordinasi terkait upaya hukum kedua klien kami," terangnya.
(eyt)