6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
Gedung PN Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Kegiatan persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa ditunda dan dibatasi. Aturan ini berlaku sejak Rabu, 16 hingga 27 Desember mendatang.
Kepala Humas PN Makassar , Dodi Hendra mengatakan kebijakan ini diambil menyusul enampegawai pengadilan positif terpapar Covid-19 lewat swab test.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Toraja Utara Meninggal Dunia
"Iya betul ada pembatasan sementara, tapi urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).
Dia menerangkan, swab test massal di lingkup PN Makassar dilakukan Senin 14 Desember 2020 lalu. Lebih kurang 100 orang ikut dalam tes tersebut. Sehari kemudian hasilnya keluar, enam di antaranya dinyatakan positif.
Keenam orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari 3 panitera pengganti, 2 juru sita dan sisanya pegawai honorer PN Makassar. "Memang hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang positif," ujar Dodi.
Karena kondisi tersebut, disebutkan Dodi, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama 12 hari. "Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati," paparnya.
Kepala Humas PN Makassar , Dodi Hendra mengatakan kebijakan ini diambil menyusul enampegawai pengadilan positif terpapar Covid-19 lewat swab test.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Toraja Utara Meninggal Dunia
"Iya betul ada pembatasan sementara, tapi urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).
Dia menerangkan, swab test massal di lingkup PN Makassar dilakukan Senin 14 Desember 2020 lalu. Lebih kurang 100 orang ikut dalam tes tersebut. Sehari kemudian hasilnya keluar, enam di antaranya dinyatakan positif.
Keenam orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari 3 panitera pengganti, 2 juru sita dan sisanya pegawai honorer PN Makassar. "Memang hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang positif," ujar Dodi.
Karena kondisi tersebut, disebutkan Dodi, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama 12 hari. "Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati," paparnya.
Lihat Juga :