6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Gedung PN Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Kegiatan persidangan tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terpaksa ditunda dan dibatasi. Aturan ini berlaku sejak Rabu, 16 hingga 27 Desember mendatang.

Kepala Humas PN Makassar , Dodi Hendra mengatakan kebijakan ini diambil menyusul enampegawai pengadilan positif terpapar Covid-19 lewat swab test.



"Iya betul ada pembatasan sementara, tapi urusan administrasi perkara tetap dilayani," kata Dodi melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).

Dia menerangkan, swab test massal di lingkup PN Makassar dilakukan Senin 14 Desember 2020 lalu. Lebih kurang 100 orang ikut dalam tes tersebut. Sehari kemudian hasilnya keluar, enam di antaranya dinyatakan positif.

Keenam orang yang terpapar Covid-19 terdiri dari 3 panitera pengganti, 2 juru sita dan sisanya pegawai honorer PN Makassar. "Memang hasil swab dari pihak kami memang ada enam yang positif," ujar Dodi.

Karena kondisi tersebut, disebutkan Dodi, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama 12 hari. "Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati," paparnya.

Dia bilang, sebagian petugas yang terpapar memilih untuk isolasi mandiri di rumah mereka, selebihnya mengajukan diri untuk ikut program wisata Covid-19 di Makassar dari pemerintah dengan isolasi di hotel.



Alasan PN Makassar , tetap memberlakukan pelayanan administrasi perkara untuk para tahanan agar masa tahanan tidak habis. Pelayanan kata Dodi tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat, dibuka mulai pukul 09.00 Wita sampai 12.00 Wita.

Sedangkan untuk sidang urgen, lanjut dia tetap dilakukan lewat virtual. "Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang, kan sesuai undang-undang. Sekali lagi ini bukan penutupan tetapi PSBB kantor istilahnya," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)