Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati

Senin, 23 Mei 2022 - 23:48 WIB
loading...
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada salah seorang terdakwa kasus narkoba yakni Syarifuddin. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada salah seorang terdakwa kasus narkoba yakni Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, dua terdakwa narkoba lainnya juga dijatuhi vonis, namun keduanya lebih ringan yakni, Faturahman vonis penjara seumur hidup dan Andi Baso hanya dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.



Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan mengatakan, para terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.

“Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).



Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya 7 tahun. "Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.



Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah, menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus 7 tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)