Dalam Bayang-bayang Zona Merah COVID-19, Operasi Yustisi di Kota Probolinggo Ditingkatkan
loading...
A
A
A
PROBOLINGGO - Peningkatan penularan COVID-19 di Kota Probolinggo, terus menunjukkan tren peningkatan. Penambahan kasus positif COVID-19 tersebut juga dibarengi dengan peningkatan jumlah pasirn COVID-19 yang meninggal dunia.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo, Nurul Hasanah Hidayati menuturkan, sejak 7 Desember 2020 Kota Probolinggo, kembali zona merah penularan COVID-19 .
"Status zona merah ini dikarenakan kasus penularan COVID-19 terus bertambah, termasuk yang meninggal dunia. Pemicu menjadi zona merah, salah satunya adalah masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari menegaskan, Satgas COVID-19 Kota Probolinggo, sejak awal bulan Desember sudah meningkatkan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Awalnya hanya dua kali, kini kita tingkatkan menjadi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan malam," tegasnya.
Tidak hanya operasi yustisi saja lanjut Jauhari, bersama tiga pilar (Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, dan Pemkot Probolinggo) terus mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan, apalagi menjelang Natal dan Tahun baru.
"Kita beri pengertian tentang disiplin protokol kesehatan untuk menekan COVID-19 di kota ini. Pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan kita beri sanksi sosial dan fek jera agar tidak mengulanginya lagi," tuturnya.
(Baca juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, PWNU Jatim Minta Polisi Lebih Humanis Menangani )
Menjelang pergantian tahun ini, aparat terus memberi sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam momen pergantian tahun ini. "Kita sosialisasikan agar tidak ada kerumunan saat tahun baru, dan bila ada kerumunan saat tahun baru sesuai prosedur kita bubarkan," tutupnya.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Probolinggo, Nurul Hasanah Hidayati menuturkan, sejak 7 Desember 2020 Kota Probolinggo, kembali zona merah penularan COVID-19 .
"Status zona merah ini dikarenakan kasus penularan COVID-19 terus bertambah, termasuk yang meninggal dunia. Pemicu menjadi zona merah, salah satunya adalah masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari menegaskan, Satgas COVID-19 Kota Probolinggo, sejak awal bulan Desember sudah meningkatkan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Awalnya hanya dua kali, kini kita tingkatkan menjadi tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan malam," tegasnya.
Tidak hanya operasi yustisi saja lanjut Jauhari, bersama tiga pilar (Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, dan Pemkot Probolinggo) terus mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan, apalagi menjelang Natal dan Tahun baru.
"Kita beri pengertian tentang disiplin protokol kesehatan untuk menekan COVID-19 di kota ini. Pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan kita beri sanksi sosial dan fek jera agar tidak mengulanginya lagi," tuturnya.
(Baca juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, PWNU Jatim Minta Polisi Lebih Humanis Menangani )
Menjelang pergantian tahun ini, aparat terus memberi sosialisasi agar tidak ada kerumunan dalam momen pergantian tahun ini. "Kita sosialisasikan agar tidak ada kerumunan saat tahun baru, dan bila ada kerumunan saat tahun baru sesuai prosedur kita bubarkan," tutupnya.
(eyt)