Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini
Sabtu, 12 Desember 2020 - 17:55 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Menjelang Libur Natal dan cuti bersama, serta libur pergantian tahun, aturan ketat diberlakukan bagi warga Kota Surabaya , yang tetap memaksa liburan ke luar kota.
(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )
Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran COVID-19 . SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
(Baca juga : Laris Manis, 10.000 Tiket Moto GP Mandalika Sudah Ludes Terjual )
Dalam SE itu, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha bersama dengan Satgas Mandiri tanggap COVID-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.
(Baca juga : Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN )
(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )
Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi penyebaran COVID-19 . SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
(Baca juga : Laris Manis, 10.000 Tiket Moto GP Mandalika Sudah Ludes Terjual )
Dalam SE itu, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha bersama dengan Satgas Mandiri tanggap COVID-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.
(Baca juga : Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN )
Lihat Juga :