Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja
Rabu, 13 Mei 2020 - 00:00 WIB
loading...
Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta Abdul Jalil membeberkan poin-poin yang merugikan pekerja pada RUU Cipta Kerja. Foto/Dok Humas UII
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU ini digadang-gadang menjadi regulasi yang mempermudah dan memperlancar jalannya berbagai kegiatan usaha guna meningkatkan investasi serta memperluas lapangan kerja.
Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU dituding menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. RUU yang dibuat dengan mekanisme Omnibus law dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah juga mengklaim RUU ini dalam rangka menambah pintu akses lapangan kerja bagi masyarakat. Namun rancangan undang-undang ini memunculkan polemik lantaran dinilai syarat dengan agenda memuluskan iklim investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak buruh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil mengatakan, ada beberapa bab krusial yang harus mendapat perhatian dari RUU Omnibus Law tersebut. Di antaranya dari aspek filosofis dan sosilogis. Aspek filosofis ruh atau semangat di balik metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja, hanya untuk kepentingan investasi bukan dalam rangka harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan.
Dari aspek sosiologis, Abdul Jamil memandang saat ini masyarakat belum membutuhkan, terutama jika dikaitkan dengan isinya yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi/pemodal. RUU Cipta Kerja
cenderung top-down dan bukan bottom-up dari masyarakat yang membutuhkan pengaturan.
Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU dituding menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. RUU yang dibuat dengan mekanisme Omnibus law dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah juga mengklaim RUU ini dalam rangka menambah pintu akses lapangan kerja bagi masyarakat. Namun rancangan undang-undang ini memunculkan polemik lantaran dinilai syarat dengan agenda memuluskan iklim investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak buruh.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil mengatakan, ada beberapa bab krusial yang harus mendapat perhatian dari RUU Omnibus Law tersebut. Di antaranya dari aspek filosofis dan sosilogis. Aspek filosofis ruh atau semangat di balik metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja, hanya untuk kepentingan investasi bukan dalam rangka harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan.
Dari aspek sosiologis, Abdul Jamil memandang saat ini masyarakat belum membutuhkan, terutama jika dikaitkan dengan isinya yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi/pemodal. RUU Cipta Kerja
cenderung top-down dan bukan bottom-up dari masyarakat yang membutuhkan pengaturan.
Lihat Juga :