Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja

Rabu, 13 Mei 2020 - 00:00 WIB
loading...
Akademisi UII Beberkan...
Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta Abdul Jalil membeberkan poin-poin yang merugikan pekerja pada RUU Cipta Kerja. Foto/Dok Humas UII
A A A
YOGYAKARTA - Pemerintah bersama dengan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). RUU ini digadang-gadang menjadi regulasi yang mempermudah dan memperlancar jalannya berbagai kegiatan usaha guna meningkatkan investasi serta memperluas lapangan kerja.

Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU dituding menjadi persoalan yang menghambat investasi selama ini. RUU yang dibuat dengan mekanisme Omnibus law dinilai menjadi jalan keluar menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemerintah juga mengklaim RUU ini dalam rangka menambah pintu akses lapangan kerja bagi masyarakat. Namun rancangan undang-undang ini memunculkan polemik lantaran dinilai syarat dengan agenda memuluskan iklim investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak buruh.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil mengatakan, ada beberapa bab krusial yang harus mendapat perhatian dari RUU Omnibus Law tersebut. Di antaranya dari aspek filosofis dan sosilogis. Aspek filosofis ruh atau semangat di balik metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja, hanya untuk kepentingan investasi bukan dalam rangka harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan.

Dari aspek sosiologis, Abdul Jamil memandang saat ini masyarakat belum membutuhkan, terutama jika dikaitkan dengan isinya yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi/pemodal. RUU Cipta Kerja
cenderung top-down dan bukan bottom-up dari masyarakat yang membutuhkan pengaturan.

Dari aspek ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja potensial merugikan hak-hak pekerja. Beberapa hal yang akan memberatkan tenaga kerja berdasarkan RUU Cipta Kerja antara lain, tidak dikenalnya upah minimum kabupaten dan kota atau upah sektoral, upah bergantung pada pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan (bukan berdasarkan inflasi), dan penghitungan upah dalam satuan waktu (jam).

"Ketentuan-ketentuan di atas akan merugikan pekerja karena penetapan upah minimum hanya di tingkat provinsi akan menimbulkan kecemburuan, terutama untuk provinsi yang pertumbuhan inflasinya berbeda antara
satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya," ungkap Abdul Jalil yang mewakili civitas akademika FH UII.

"Pengaturan upah dalam satu waktu (per jam) akan mendegradasi perlindungan upah. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tidak menyertakan inflasi berpotensi menyebabkan adanya migrasi buruh ke daerah yang upah minimumnya tinggi," katanya.

RUU Cipta Kerja juga menghilangkan kompensasi akibat PHK berupa uang penggantian hak dan besaran uang penghargaan masa kerja dikurangi dari maksimal 10 bulan upah menjadi hanya 8 bulan upah. Selain itu, RUU
Cipta Kerja juga semakin menumbuhsuburkan sistem kontrak outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). RUU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan alih daya atau outsourcing dan kontrak.

PKWT atau kontrak dapat saja dikontrak "seumur hidup" tergantung kesepakatan. Perlindungan hukum terhadap buruh outsourcing dan buruh kontrak dalam skema PKWT semakin rentan karena sangat mungkin investor memilih buruh dengan skema kontrak dan outsourcing untuk menghindari risiko ketenagakerjaan dan lebih fleksibel.

RUU Cipta Kerja juga berpotensi memuluskan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) karena tidak perlu izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Pusat, termasuk untuk jenis pekerjaan seperti misalnya vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan lain-lain. Dengan demikian, investor asing berpotensi membawa tenaga
kerja dari negara asalnya.

Negara semestinya melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia, salah satunya melalui pembentukan undang-undang. Namun, RUU Cipta Kerja justru jauh dari itu bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

"Untuk itu, civitas akademika FH UII meminta dan menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," katanya.

Sivitas akademika FH UII memandang penting bagi Pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan beberapa undang-undang sektoral, daripada menyusun undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di negara lain dan sangat potensial merusak sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Kami tetap konsisten mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Pun, jika RUU ini disahkan, sivitas akademika FH UII akan menempuh jalan konstitusional untuk menuntut pembatalannya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Edukasi Zero...
Dorong Edukasi Zero Waste, GreenSkill ID Dukung Lintas Lingkungan 2025 UII
Kolaborasi Vinilon Group...
Kolaborasi Vinilon Group dan UII Hadirkan Akses Air Bersih di Kulonprogo
Pakar Hukum UII Bedah...
Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Perkara Mardani Maming
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Tabur Bunga Simbolisasi...
Tabur Bunga Simbolisasi Matinya Demokrasi, UII Yogyakarta Keluarkan 7 Pernyataan Sikap
UII Yogyakarta Gelar...
UII Yogyakarta Gelar Tabur Bunga Simbolisasi Matinya Demokrasi Indonesia
6 Universitas Islam...
6 Universitas Islam Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025, UMS Ungguli UII
Postingan Terakhir Marissa...
Postingan Terakhir Marissa Haque, Berbagi Tips Sukses di Masa Depan dengan Mahasiswa UII
Rektor UII Fathul Wahid...
Rektor UII Fathul Wahid Minta Gelar Profesornya Tidak Ditulis di Surat dan Dokumen Selain Ijazah
Rekomendasi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved