Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja

Rabu, 13 Mei 2020 - 00:00 WIB
loading...
A A A
RUU Cipta Kerja juga berpotensi memuluskan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) karena tidak perlu izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Pusat, termasuk untuk jenis pekerjaan seperti misalnya vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan lain-lain. Dengan demikian, investor asing berpotensi membawa tenaga
kerja dari negara asalnya.

Negara semestinya melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia, salah satunya melalui pembentukan undang-undang. Namun, RUU Cipta Kerja justru jauh dari itu bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

"Untuk itu, civitas akademika FH UII meminta dan menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," katanya.

Sivitas akademika FH UII memandang penting bagi Pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan beberapa undang-undang sektoral, daripada menyusun undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di negara lain dan sangat potensial merusak sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Kami tetap konsisten mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Pun, jika RUU ini disahkan, sivitas akademika FH UII akan menempuh jalan konstitusional untuk menuntut pembatalannya," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)