PDGI: RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes
loading...
A
A
A
BOGOR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menilai RUU Kesehatan berpotensi mengancam keselamatan pasien dan kriminalisasi tenaga kesehatan (Nakes).
“Setelah dipelajari pasal per pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri, Senin (10/4/2023).
Menurut Usman, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari masukan dan tanggapan seluruh organisasi di bawah naungan PDGI. Termasuk Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
“Semua surat tanggapan yang intinya menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut. Tanggapan aspirasi dari internal PDGI dari seluruh Indonesia ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR,” katanya.
Senada, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menilai, ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial. Menurut Paulus, PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.
Paulus menyebut, setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ucapnya.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PDGI Khoirul Anam memaparkan, ada beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. "Dokter maupun dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya.
Dia menyebut, terdapat beberapa pasal yang juga dianggap melemahkan organisasi profesi. Bahkan, ada pasal-pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.
"Masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.
“Setelah dipelajari pasal per pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri, Senin (10/4/2023).
Menurut Usman, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari masukan dan tanggapan seluruh organisasi di bawah naungan PDGI. Termasuk Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
“Semua surat tanggapan yang intinya menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut. Tanggapan aspirasi dari internal PDGI dari seluruh Indonesia ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR,” katanya.
Senada, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menilai, ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial. Menurut Paulus, PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.
Paulus menyebut, setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.
“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ucapnya.
Anggota Tim Hukum dan Legislasi PDGI Khoirul Anam memaparkan, ada beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan yang dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. "Dokter maupun dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” katanya.
Dia menyebut, terdapat beberapa pasal yang juga dianggap melemahkan organisasi profesi. Bahkan, ada pasal-pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan.
"Masih ada banyak isu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat," katanya.