Polda DIY Gulung 20 Pelaku Curanmor, 14 Kendaraan Diamankan
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menggulung 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) saat mengadakan operasi curanmor Progo 2020. Operasi ini digelar selama 14 hari, 11 - 24 November 2020.
Selain itu, juga mengamakan 14 unit kendaraan (13 roda dua dan 1 roda empat pick up), 3 hanphone, 10 BPKB/STNK, 6 buah spare parta (rangka, mesin, selebor, pletor lampu dan footstep knalpot), 1 buku kir dan jaket hasil kejahatan mereka, sebagai barang bukti (BB)
“20 tersangka itu, dari 19 kasus curanmor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Butkan Rudi Satria saat gelar pekara ungkap kasus di Mapolda DIY, Jumat (27/1/2020)
(Baca juga: Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Sakit, Sudah Tiga Hari Dirawat di Rumah Sakit )
Burkan menjelaskan untuk modus yang digunakan oleh para tersangka curanmor ini dengan berbagai cara, mulai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci palsu dan mengambil motor saat kunci tertinggal.
Oleh sebab itu, menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.
"Jangan sembarangan menaruh kendaraan, apalagi saat parkir. Seperti di minimarket, biasanya karena cuma sebentar lalu kunci tidak di cabut, termasuk saat di sawah kunci di tinggal karena takut jatuh," jelas mantan Kapolres Sleman itu.
Ia mengungkapkan dalam kasus curanmor tersebut paling banyak terjadi di kawasan pemukiman yang pada penduduk atau di kawasan parkiran umum. Termasuk tempat usaha, minimarket dan jalan sepi serta persawahan. Mereka beraksi pada pukul 00.00 WIB-18.00 WIB
"Kendaraan yang banyak di incar oleh para pelaku ini biasanya metic, alasanya mudah untuk menjual dan sesuai dengan pesanan dari si penadah,” paparnya.
(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan 19 kasus yang terungkap itu sesuai dengan target operasi. Terdiri dari Ditreskrimun Polda DIY 4 kasus TO dengan 3 tersengka, Polresta Yogyakarta 4 TO dengan 7 tersangka, Polres Sleman 4 To dengan 4 tersangka, Polres Bantul 3 TO dengan 3 tersangka, Polres Kulonprogo 2 TO dengan 2 tersangka dan Polres Gunungkidul 2 TO dengan 1 tersangka.
"Warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat menghubungi kepolisian setempat dengan membawa surat keterangan atau bukti kepemilikan kendaraan,” tambahnya.
Selain itu, juga mengamakan 14 unit kendaraan (13 roda dua dan 1 roda empat pick up), 3 hanphone, 10 BPKB/STNK, 6 buah spare parta (rangka, mesin, selebor, pletor lampu dan footstep knalpot), 1 buku kir dan jaket hasil kejahatan mereka, sebagai barang bukti (BB)
“20 tersangka itu, dari 19 kasus curanmor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Butkan Rudi Satria saat gelar pekara ungkap kasus di Mapolda DIY, Jumat (27/1/2020)
(Baca juga: Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Sakit, Sudah Tiga Hari Dirawat di Rumah Sakit )
Burkan menjelaskan untuk modus yang digunakan oleh para tersangka curanmor ini dengan berbagai cara, mulai dari menjebol kontak kendaraan memakai kunci palsu dan mengambil motor saat kunci tertinggal.
Oleh sebab itu, menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraannya, baik itu ketika memarkirkan di dalam rumah maupun di luar, dan selalu mengunci kendaraanya dengan aman.
"Jangan sembarangan menaruh kendaraan, apalagi saat parkir. Seperti di minimarket, biasanya karena cuma sebentar lalu kunci tidak di cabut, termasuk saat di sawah kunci di tinggal karena takut jatuh," jelas mantan Kapolres Sleman itu.
Ia mengungkapkan dalam kasus curanmor tersebut paling banyak terjadi di kawasan pemukiman yang pada penduduk atau di kawasan parkiran umum. Termasuk tempat usaha, minimarket dan jalan sepi serta persawahan. Mereka beraksi pada pukul 00.00 WIB-18.00 WIB
"Kendaraan yang banyak di incar oleh para pelaku ini biasanya metic, alasanya mudah untuk menjual dan sesuai dengan pesanan dari si penadah,” paparnya.
(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan 19 kasus yang terungkap itu sesuai dengan target operasi. Terdiri dari Ditreskrimun Polda DIY 4 kasus TO dengan 3 tersengka, Polresta Yogyakarta 4 TO dengan 7 tersangka, Polres Sleman 4 To dengan 4 tersangka, Polres Bantul 3 TO dengan 3 tersangka, Polres Kulonprogo 2 TO dengan 2 tersangka dan Polres Gunungkidul 2 TO dengan 1 tersangka.
"Warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat menghubungi kepolisian setempat dengan membawa surat keterangan atau bukti kepemilikan kendaraan,” tambahnya.
(msd)