Pemkot Parepare dan YPGPI Berebut Gedung Pemuda
loading...
A
A
A
PAREPARE - Saling klaim Gedung Pemuda Kota Parepare yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terjadi antara Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI) dan Pemkot Parepare . Lahan itu sedianya untuk pembangunan Institut Teknologi Habibie (ITH) .
Dewan Pembina YPGPI, Andi Makmur Makka mengatakan, lahan tersebut bukan aset milik Pemkot Parepare . Dia mengatakan, dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani almarhum BJ Habibie mewakili YPGPI, tidak menguraikan jika lahan tersebut milik pemkot.
Di kesepakatan bersama tersebut, jelas Makmur, YPGPI dan pemkot sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian ITH . Pemkot Parepare selaku pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa sertifikat hak pakai.
"Pemkot hanya diberi tempat dan dipersilahkan dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH Parepare sejak 2014. Tapi hingga kini belum menerima mahasiswa ataupun dosen," katanya.
YPGPI sendiri merupakan yayasan yang dibentuk BJ Habibie sebagai bagian dari visi kehidupannya untuk fokus pada pemberdayaan kreativitas generasi muda yang bisa memberikan dampak kepada masyarakat.
Terkait itu, Kepala Bidang Aset Setdako Parepare , Mursalim mengatakan, dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm tanggal 28 Agustus 2014, diuraikan tentang pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai tempat pendirian ITH .
Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi eks Gedung Pemuda dengan luas 22.000 meter persegi tersebut,untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare .
"Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ekx Gedung Pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH ," jelasnya.
Terkait hak pakai pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama tersebut, kata Mursalim, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.
"Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya," papar Mursalim.
Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani menyertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH . Verifikasi, katanya, telah dilakukan dan aset-aset telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH .
Dewan Pembina YPGPI, Andi Makmur Makka mengatakan, lahan tersebut bukan aset milik Pemkot Parepare . Dia mengatakan, dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani almarhum BJ Habibie mewakili YPGPI, tidak menguraikan jika lahan tersebut milik pemkot.
Di kesepakatan bersama tersebut, jelas Makmur, YPGPI dan pemkot sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian ITH . Pemkot Parepare selaku pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa sertifikat hak pakai.
"Pemkot hanya diberi tempat dan dipersilahkan dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH Parepare sejak 2014. Tapi hingga kini belum menerima mahasiswa ataupun dosen," katanya.
YPGPI sendiri merupakan yayasan yang dibentuk BJ Habibie sebagai bagian dari visi kehidupannya untuk fokus pada pemberdayaan kreativitas generasi muda yang bisa memberikan dampak kepada masyarakat.
Terkait itu, Kepala Bidang Aset Setdako Parepare , Mursalim mengatakan, dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm tanggal 28 Agustus 2014, diuraikan tentang pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai tempat pendirian ITH .
Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi eks Gedung Pemuda dengan luas 22.000 meter persegi tersebut,untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare .
"Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ekx Gedung Pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH ," jelasnya.
Terkait hak pakai pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama tersebut, kata Mursalim, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.
"Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya," papar Mursalim.
Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani menyertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH . Verifikasi, katanya, telah dilakukan dan aset-aset telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH .
(luq)