Ini Penampakan AKP Dadang Iskandar usai Dipecat karena Menembak Mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Sanksi itu dijatuhkan saat tersangka Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang Iskandar karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu.
Sanksi itu dijatuhkan saat tersangka Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang Iskandar karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian sanksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dadang pun menerima dan tidak mengajukan banding atas dua sanksi yang diputuskan majelis sidang KKEP itu.