Korban Penembakan Anggota Geng Motor, IPW: Petugas Boleh Melepas Tembakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso, menanggapi insiden penembakan yang menewaskan seorang pelajar dalam aksi tawuran di Semarang.
Sugeng menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal dunia merupakan anggota salah satu dari dua kelompok geng (kreak) yang terlibat bentrokan di depan sebuah minimarket.
“Tindakan yang diambil polisi dapat dibenarkan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam situasi terancam atau terdesak, petugas memang diperbolehkan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan guna mencegah timbulnya korban lebih banyak,” ujar Sugeng, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, tembakan tersebut kemungkinan diarahkan ke bagian tubuh yang relatif aman, seperti kaki. Namun, kondisi dinamis di lapangan dapat menyebabkan peluru mengenai bagian tubuh lain, seperti pinggang. "Tujuannya adalah melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa," jelasnya.
Sugeng juga mengungkapkan berdasarkan informasi awal, polisi yang berada di lokasi kejadian berniat melerai tawuran. Namun, petugas justru diserang oleh kelompok geng motor sehingga memaksa mereka mengambil tindakan dengan menembak.
IPW meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polrestabes Semarang. “Kami juga mendengar bahwa ada anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, anggotanya melepaskan tembakan terhadap seorang pelajar berinisial G yang diduga merupakan anggota kelompok geng motor remaja atau yang biasa disebut "kreak" di Semarang.
Irwan menjelaskan, pada Minggu dini hari, polisi menerima laporan adanya tawuran antarkelompok kreak di tiga lokasi berbeda Kecamatan Gayamsari, Semarang Utara, dan Semarang Barat.
Insiden penembakan terjadi saat G terlibat tawuran di Semarang Barat, tepatnya di depan Perumahan Paramount. “Dalam kejadian ini, kami telah memeriksa 12 anak-anak yang terlibat, dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. katanya.
Lihat Juga: Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
Sugeng menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal dunia merupakan anggota salah satu dari dua kelompok geng (kreak) yang terlibat bentrokan di depan sebuah minimarket.
“Tindakan yang diambil polisi dapat dibenarkan. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam situasi terancam atau terdesak, petugas memang diperbolehkan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan guna mencegah timbulnya korban lebih banyak,” ujar Sugeng, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Menurutnya, tembakan tersebut kemungkinan diarahkan ke bagian tubuh yang relatif aman, seperti kaki. Namun, kondisi dinamis di lapangan dapat menyebabkan peluru mengenai bagian tubuh lain, seperti pinggang. "Tujuannya adalah melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa," jelasnya.
Sugeng juga mengungkapkan berdasarkan informasi awal, polisi yang berada di lokasi kejadian berniat melerai tawuran. Namun, petugas justru diserang oleh kelompok geng motor sehingga memaksa mereka mengambil tindakan dengan menembak.
Baca Juga
IPW meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polrestabes Semarang. “Kami juga mendengar bahwa ada anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, anggotanya melepaskan tembakan terhadap seorang pelajar berinisial G yang diduga merupakan anggota kelompok geng motor remaja atau yang biasa disebut "kreak" di Semarang.
Irwan menjelaskan, pada Minggu dini hari, polisi menerima laporan adanya tawuran antarkelompok kreak di tiga lokasi berbeda Kecamatan Gayamsari, Semarang Utara, dan Semarang Barat.
Insiden penembakan terjadi saat G terlibat tawuran di Semarang Barat, tepatnya di depan Perumahan Paramount. “Dalam kejadian ini, kami telah memeriksa 12 anak-anak yang terlibat, dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. katanya.
Lihat Juga: Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
(cip)