Pemkot Parepare dan YPGPI Berebut Gedung Pemuda

Kamis, 26 November 2020 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Terkait hak pakai pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama tersebut, kata Mursalim, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.



"Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya," papar Mursalim.

Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani menyertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH . Verifikasi, katanya, telah dilakukan dan aset-aset telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH .
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)