Dua Pelaku Hipnotis yang Mengaku Satgas COVID-19 Diciduk Polisi

Kamis, 26 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Dua Pelaku Hipnotis yang Mengaku Satgas COVID-19 Diciduk Polisi
ilustrasi
A A A
PADANG - Setelah tim Klewang Polresta Padang melakukan pengejaran, dua pelaku hipnotis pada 9 November 2020 di Parapuk Tabing, Padang akhirnya dibekuk polisi.

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir menjelaskan dua tersangka ini bernama Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) ditangkap di lokasi yang berbeda di daerah Lubuk Buaya. Dalam aksi mereka mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19 di Padang kemudian menghipnotis korban.(Baca juga: Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong )

"Kedua pelaku ditangkap 24 November 2020 Pukul 17.30 WIB di kontrakan kawasan Lubuk Buaya, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/632/B/XI/2020/Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020, lokasi kejadian di Komplek Filano Blok B.2, RT 002, RW 018, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang atas nama Erlinda Wismai, ” ujar Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku, keduanya telah beraksi di 23 tempat di Kota Padang. “Namun hanya 9 korban yang melaporkan kerugiannya. Dengan jumlah di 23 tempat ada banyak korban lain yang belum melaporkan kerugiannya. Kita minta warga yang belum melapor untuk segera melapor, tentu akan kita tindak lanjuti. Semakin banyak melapor semakin bagus,” katanya.

Imran menambahkan selain di Kota Padang, aksi pelaku ini juga dilakukan di Bukittinggi dan Pekanbaru Riau. “Modusnya cukup terorganisir,” ujarnya.(Baca juga: Polres Kobar Bekuk Komplotan Pembobol Rumah yang Masih ABG )

Kedua tersangka bernama Jefrinaldi (46) merupakan warga Jalan Rawang Timur VI/1, RT 3, RW 1, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang dan Dian Anggraini (42) tinggal di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah V Blok B.1, No.14 RT 001, RW 008 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Awalnya yang ditangkap itu Jefrinal di Jalan Prof M Yamin padang, kemudian setelah diinterogasi kembali ditangkap Dian Anggraini di kawasan Lubuk Buaya. Ada 11 barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil Jazz, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit televisi dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam No.Pol BA 5038 OU.

"Kami juga menyita selembar kertas serta rambut diduga jimat yang dijadikan alat untuk menghipnotis korban-korbannya. Diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan satu masih buron," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)