Polres Kobar Bekuk Komplotan Pembobol Rumah yang Masih ABG
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tiga anak di bawah umur yang merupakan komplotan pembobol rumah dan toko serta satu orang penadah. Keempat pelaku tersebut sebelumnya telah melakukan aksi tindak pidana mereka di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, pada Jumat (20/11/2020)lalu.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada tiga orang, yaitu AA (16), MR (15) dan R (16) ketiganya merupakan anak dibawah umur. Namun dalam melakukan aksinya para pelaku ini tergolong cukup cerdik dan sudah terorganisir baik dalam pembagian tugas maupun cara bertindaknya,” ungkap Kasat, Kamis (26/11/2020).
Selain ketiga pelaku pencurian, Polres Kobar juga mengamankan satu orang laki–laki yang berperan sebagai penadah dari hasil barang curian bernama Ibnu Nahara (40) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. (Baca: 2 Kawanan Geng Motor Dibekuk Usai Serang Warnet).
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu yang pertama pada 28 Oktober 2020 di sebuah musala yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan yang kedua pada 20 November 2020 di sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kec. Arsel,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, pada Jumat (20/11/2020)lalu.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada tiga orang, yaitu AA (16), MR (15) dan R (16) ketiganya merupakan anak dibawah umur. Namun dalam melakukan aksinya para pelaku ini tergolong cukup cerdik dan sudah terorganisir baik dalam pembagian tugas maupun cara bertindaknya,” ungkap Kasat, Kamis (26/11/2020).
Selain ketiga pelaku pencurian, Polres Kobar juga mengamankan satu orang laki–laki yang berperan sebagai penadah dari hasil barang curian bernama Ibnu Nahara (40) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. (Baca: 2 Kawanan Geng Motor Dibekuk Usai Serang Warnet).
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu yang pertama pada 28 Oktober 2020 di sebuah musala yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel dan yang kedua pada 20 November 2020 di sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kec. Arsel,” pungkasnya.
(nag)