Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong

Kamis, 26 November 2020 - 04:49 WIB
loading...
Polisi Militer Tangkap Pelaku Penembakan Prajurit TNI AL di Kota Sorong
Prajurit TNI AL, Kelasi Dua Bah Emanuel Sumaghai, personel Lantamal XIV Sorong saat mendapat perawatan . Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripaty
A A A
SORONG - Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong akhirnya merampungkan penyelidikan terkait kasus tertembaknya seorang prajurit TNI AL, Kelasi Dua Bah Emanuel Sumanghai, anggota Diswatpers Lantamal XIV. Sebelumnya Kelasi Dua Bah Emanuel Sumanghai dilaporkan tertembak di sekitar lapangan Hocky, kampung baru, Kota Sorong, saat bermalam Minggu, pada Sabtu (21/11/2020) pekan kemarin.

Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol Laut (PM) Didit Dwi Nughroho Santoso, membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan tersebut dimana yang menjadi korban adalah seorang prajurit TNI AL, Kelasi Dua Bah, Emanuel Sumanghai, personel Diswatpers Lantamal XIV Sorong.

Menurut Didit, kasus tertembaknya prajurit TNI AL tersebut telah masuk dalam proses penyidikan, dimana atas perintah pimpinan TNI AL, kasus tersebut untuk segera dilimpahkan kepada Oditur Militer. (Baca: Anggota TNI AL Ditembak Orang Tak Dikenal, Ini Kata Kadispen Koarmarda III Sorong)

"Ini dalam proses penyidikan semua yah, jadi kasus akan dilimpahkan ke Oditur Militer, karena sudah perintah dari pimpinan atas untuk segera diproses," ungkap Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol Laut (PM) Didit Dwi Nughroho Santoso, Rabu (25/11/2020).

Identitas pelaku menurut Letkol Didit, adalah oknum prajurit TNI AL dari Lantamal XIV, inisial Sertu M dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Pomal Lantamal XIV Sorong.

" Dia, dari Angkatan Laut sendiri (pelaku penembakan), pelaku sendiri berinisial Sertu M, pelaku sudah ditahan di sel Pomal Lantamal XIV Sorong," beber Letkol Didit.

Terkait kronologis kejadian, Letkol Didit enggan untuk memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian penembakan tersebut. (Bisa diklik: Kisah Perjuangan Anak Tukang Ikan Keliling di Kendari yang Diterima Jadi Prajurit TNI)

Menurutnya yang berhak untuk memberikan keterangan adalah Danlantamal XIV Sorong. Karena menurut Letkol Didit, pihaknya hanya menjalankan tugas melaksanakan proses penyidikan terkait kasus tersebut.

"Ah begini, untuk masalah cerita singkatnya (kronologis kejadian), kami tidak berhak untuk menjelaskan. Ya ini kan kewenangan Danlantamal (memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian), kami cuma melaksanakan proses penyidikan, jadi memang kalau mau istilahnya tanya jawab, itu haknya Danlantamal, masalahnya saya bawahan, saya hanya melaksanakan perintah," ujarnya.

Saat ditanyakan terkait aktifitas korban sebelum terkena tembakan dari seniornya, dimana informasi yang didapatkan, korban saat bermalam minggu sempat melakukan pesta Miras bersama rekannya, lagi-lagi Letkol Didit enggan untuk menjawab.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)