Polres Tana Toraja Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian
loading...
A
A
A
TANA TORAJA - Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian . Kebijakan itu ia sampaikan saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Tana Toraja , Senin (23/11/2020).
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat," tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan, tidak dikeluarkannya izin keramaian oleh polres merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran COVID-19 .
Sebab, lanjut Kapolres, salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita COVID-19 adalah kerumunan orang banyak. Mereka yang berkerumun cenderung bersikap lengah dan abai pada protokol kesehatan .
Polisi kata Kapolres juga akan melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan . Polres akan melakukan langkah pembubaran kerumunan jika imbauan protokol kesehatan maupun surat edaran bupati tidak diindahkan.
"Sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satu bentuknya adalah tidak dikeluarkannya izin keramaian ," jelasnya.
Lihat Juga: Pastikan Edaran Wali Kota Padang Berjalan, Wawako Padang Pantau Titik Keramaian Malam Tahun Baru
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat," tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan, tidak dikeluarkannya izin keramaian oleh polres merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran COVID-19 .
Sebab, lanjut Kapolres, salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita COVID-19 adalah kerumunan orang banyak. Mereka yang berkerumun cenderung bersikap lengah dan abai pada protokol kesehatan .
Polisi kata Kapolres juga akan melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan . Polres akan melakukan langkah pembubaran kerumunan jika imbauan protokol kesehatan maupun surat edaran bupati tidak diindahkan.
"Sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satu bentuknya adalah tidak dikeluarkannya izin keramaian ," jelasnya.
Lihat Juga: Pastikan Edaran Wali Kota Padang Berjalan, Wawako Padang Pantau Titik Keramaian Malam Tahun Baru
(luq)