Pemilik Lapo Tuak Teriak: Dari Mana Biaya Kuliah Anak Kalau RUU Minol Disahkan
Minggu, 15 November 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kapolsek Harian Boho menyambangi lapo tuak dan memberikan imbauan dan edukasi mengenai bahaya penularan Covid - 19. (Foto/SINDOnews/Dok)t)
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemilik lapo (kedai) tuak di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar menolak disahkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) karena bisa mematikan sumber penghidupan keluarga.
Sejumlah pemilik lapo tuak yang ditemui, Minggu (15/11/2020) mengatakan,menjual minuman khas atau tradisional tuak sudah sejak lama dilakukan menjadi sumber penghidupan.
Maruli Silaban pemilik lapo tuak di Desa Jangger Leto Kecamatan Panei, mengatakan jika tuak resmi dilarang pemerintah maka, ribuan manusia yang selama ini menggantungkan hidup dari menjual tuak akan terancam hidupnya. (BACA JUGA: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol)
"Jika tuak dilarang oleh pemerintah siapa yang akan menanggung biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya,karena selama ini biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya dari menjual tuak yang merupakan minuman tradsional," ujar Silaban.
Ketua Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Kabupaten Simalungun Pardomuan Nauli Simanjuntak mengharapkan pemerintah dan legeslatif tidak gegabah dan membahas dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ribuan orang Batak, kata dia menggantungkan hidup dari menjual tuak dan mengolahnya di Sumatera Utara.
"Pemerintah dan DPR jangan gegabah,ribuan orang Batak akan kehilangan mata pencarian jika tuak yang merupakan minuman tradisional khas beralkohol dilarang dijual," sebut mantan anggota DPRD Sumatera Utara itu. (BACA JUGA: Minimalisasi Kasus OD, PCNU Dukung RUU Larangan Minol)
Sejumlah pemilik lapo tuak yang ditemui, Minggu (15/11/2020) mengatakan,menjual minuman khas atau tradisional tuak sudah sejak lama dilakukan menjadi sumber penghidupan.
Maruli Silaban pemilik lapo tuak di Desa Jangger Leto Kecamatan Panei, mengatakan jika tuak resmi dilarang pemerintah maka, ribuan manusia yang selama ini menggantungkan hidup dari menjual tuak akan terancam hidupnya. (BACA JUGA: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol)
"Jika tuak dilarang oleh pemerintah siapa yang akan menanggung biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya,karena selama ini biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya dari menjual tuak yang merupakan minuman tradsional," ujar Silaban.
Ketua Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Kabupaten Simalungun Pardomuan Nauli Simanjuntak mengharapkan pemerintah dan legeslatif tidak gegabah dan membahas dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Ribuan orang Batak, kata dia menggantungkan hidup dari menjual tuak dan mengolahnya di Sumatera Utara.
"Pemerintah dan DPR jangan gegabah,ribuan orang Batak akan kehilangan mata pencarian jika tuak yang merupakan minuman tradisional khas beralkohol dilarang dijual," sebut mantan anggota DPRD Sumatera Utara itu. (BACA JUGA: Minimalisasi Kasus OD, PCNU Dukung RUU Larangan Minol)
Lihat Juga :