Penyelundupan Miras Senilai Rp4,38 Miliar dari Singapura ke Batam Digagalkan TNI AL

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:20 WIB
loading...
Penyelundupan Miras Senilai Rp4,38 Miliar dari Singapura ke Batam Digagalkan TNI AL
Penyelundupan miras dari Singapura ke Batam digagalkan. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Petugas gabungan dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) senilai Rp4,38 miliar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang,Batam.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, miras senilai Rp4,38 miliar itu dibawa dengan menggunakan kapal dari Singapura, menuju perairan Indonesia.

"Kapal itu tidak memiliki identitas, seperti nama dan nomor pendaftaran. Saat melintas, kapal yang telah dicurigai tersebutlangsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada Sabtu (22/10/2022).



Saat dilakukan pengejaran, KM tanpa nama itu berusaha menabrak kapal Bea Cukai dan mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengandaskan kapalnya di perairan Sengkuang.

"Pada saat itu, crew KM tanpa nama berhasil melarikan diri ketika kapal patroli kesulitan mendekat, karena kedalaman air kurang dari 1 meter," sambungnya.

Dari aksi pengejaran tersebut, Tim FIQR Lantamal IV dan Tim Gabungan Bea Cukai yakni Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam, akhirnya berhasil memeriksa dan menggeledah kapal.



Ternyata, kapal membawa tumpukan botol miras sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp4,38 miliar. Selanjutnya kapal dibawa ke dermaga Batam.

"Keberhasilan jajaran TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Yurisdiksi Nasional merupakan wujud pelaksanaan pembangunan sistem kekuatan dan kesiapan operasi yang bersinergi tinggi," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)