Penyelundupan Miras Senilai Rp4,38 Miliar dari Singapura ke Batam Digagalkan TNI AL
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 12:20 WIB
loading...
Penyelundupan miras dari Singapura ke Batam digagalkan. Foto: Istimewa
A
A
A
BATAM - Petugas gabungan dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) senilai Rp4,38 miliar di perairan Tanjung Datuk, Sengkuang,Batam.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, miras senilai Rp4,38 miliar itu dibawa dengan menggunakan kapal dari Singapura, menuju perairan Indonesia.
"Kapal itu tidak memiliki identitas, seperti nama dan nomor pendaftaran. Saat melintas, kapal yang telah dicurigai tersebutlangsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Saat dilakukan pengejaran, KM tanpa nama itu berusaha menabrak kapal Bea Cukai dan mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengandaskan kapalnya di perairan Sengkuang.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, miras senilai Rp4,38 miliar itu dibawa dengan menggunakan kapal dari Singapura, menuju perairan Indonesia.
"Kapal itu tidak memiliki identitas, seperti nama dan nomor pendaftaran. Saat melintas, kapal yang telah dicurigai tersebutlangsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," kata KSAL Laksamana TNI Yudo Margono pada Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp8,8 Miliar dari Malaysia
Saat dilakukan pengejaran, KM tanpa nama itu berusaha menabrak kapal Bea Cukai dan mengarahkan lajunya ke arah kedangkalan dan mengandaskan kapalnya di perairan Sengkuang.
Lihat Juga :