Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Miras Cap Tikus di Jalan Trans Molibagu

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:07 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Miras Cap Tikus di Jalan Trans Molibagu
Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol (minol) jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolsel, pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol (Minol) jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.



Dihubungi terpisah pada Rabu (24/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam 7 plastik besar dan 2 buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki," terangnya.

Peredaran minuman cap tikus ini ketahuan saat personel Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta Polres Bolsel menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans.

"Saat itu petugas sedang menggelar KRYD dengan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Trans Molibagu. Salah satu kendaraan ternyata kedapatan mengangkut ratusan liter cap tikus," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan dua penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik cap tikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.

"Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukkan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)