Polisi Gerebek Rumah Produksi Minuman Keras, Sita 120 Liter Tuak dan Tangkap Pemiliknya

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:43 WIB
loading...
Polisi Gerebek Rumah...
Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan menangkap satu orang tersangka. Foto/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan menangkap satu orang tersangka. Penggerebekan tersebut dilakukan personel gabungan dari Polsek Tugumulyo dan Polres Musi Rawas .

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo mengatakan, penggerebekan dilakukan di Dusun III, Desa Tehal Rejo, Kecamatan Tugumulyo pada Senin, (25/3/2024) pukul 22.00 WIB.

Polisi juga meringkus pemilik rumah produksi minuman keras, Sutriyono (36). “Dari lokasi kami menyita barang bukti 4 jeriken berisi tuak lebih dari 120 liter," kata Iptu Dedy Purnomo, Selasa (26/3/2024).



Selain itu, tim juga dari lokasi menyita 2 gentong kosong untuk menampung tuak, 1 ember besar untuk menampung tuak. Kemudian menyita 5 jeriken ukuran 35 liter kosong bekas tuak, 1 ember kecil untuk menuang tuak ke dalam jeriken, 1 saringan warna biru dan 1 buah corong.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya lokasi tempat produksi tuak ini berawal dari informasi warga ke polisi. Informasi warga tersebut menyebutkan kalau tersangka memproduksi miras di rumahnya.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di rumah tersebut untuk memastikan kebenarannya. Setelah informasi tersebut benar, anggota bergerak dan melakukan penggerebekan sekaligus meringkus tersangka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.24)