Minimalisasi Kasus OD, PCNU Dukung RUU Larangan Minol

Sabtu, 14 November 2020 - 05:35 WIB
loading...
Minimalisasi Kasus OD,...
ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakata mendukung penuh muatan materi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang sejak beberapa waktu lalu dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu alasannya adalah, sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol.

Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana menyebutkan, jika RUU itu disahkan menjadi UU, berarti akan ada pembatasan yang lebih ketat dari peredaran minol di pasaran serta tidak bisa dikonsumsi di sembarang tempat. Hanya bisa diedarkan atau dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga )

“Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ungkap Dindin kepada SINDOnews.

Selain itu, minol golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5% tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. “Kami sangat setuju dengan sanksi pidana yang terkandung di dalam minol itu.(Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya )

Pihaknya juga mendesak DPRD Purwakarta agar siap-siap mengubah peraturan daerah (perda) miras agar disesuaikan dengan RUU itu, apabila sudah disahkan menjadi UU. Sebab dalam RUU tersebut terdapat unsur pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.

Sekadar diketahui dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol pada Pasal 18 hingga 21 dalam menyebutkan, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iduladha 1447 Hijriah,...
Iduladha 1447 Hijriah, PW ISNU Aceh Salurkan Hewan Kurban ke Tiga Kabupaten-Kota
Percayakan Pemotongan...
Percayakan Pemotongan Hewan Kurban ke Dharma Jaya, PWNU DKI Jakarta: Lebih Higienis
PCNU Cirebon Ajukan...
PCNU Cirebon Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Momen Tiga Tokoh NU...
Momen Tiga Tokoh NU Mengikuti Pendidikan Kepemimpinan di PMKNU Cirebon
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Masyayikh Sukorejo Minta Semua Kader NU Dirangkul
Ketum GP Ansor Canangkan...
Ketum GP Ansor Canangkan Tahun Pembangunan SDM dan Kaderisasi Susbanpim di Semarang
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Sapi Kurban Banpres...
Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Keresahan Warga NU Menguat,...
Keresahan Warga NU Menguat, Mubes DIY Desak PBNU Kembali ke Khittah
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved