Minimalisasi Kasus OD, PCNU Dukung RUU Larangan Minol

Sabtu, 14 November 2020 - 05:35 WIB
loading...
Minimalisasi Kasus OD,...
ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purwakata mendukung penuh muatan materi dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang sejak beberapa waktu lalu dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Salah satu alasannya adalah, sudah banyak kasus overdosis hingga mengakibatkan korban jiwa. Sehingga perlu regulasi yang lebih tegas guna meminimalisasi dampak dari minol.

Wakil Ketua I PCNU Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana menyebutkan, jika RUU itu disahkan menjadi UU, berarti akan ada pembatasan yang lebih ketat dari peredaran minol di pasaran serta tidak bisa dikonsumsi di sembarang tempat. Hanya bisa diedarkan atau dikonsumsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga )

“Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ungkap Dindin kepada SINDOnews.

Selain itu, minol golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5% tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. “Kami sangat setuju dengan sanksi pidana yang terkandung di dalam minol itu.(Baca juga: Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya )

Pihaknya juga mendesak DPRD Purwakarta agar siap-siap mengubah peraturan daerah (perda) miras agar disesuaikan dengan RUU itu, apabila sudah disahkan menjadi UU. Sebab dalam RUU tersebut terdapat unsur pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.

Sekadar diketahui dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol pada Pasal 18 hingga 21 dalam menyebutkan, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp200.000 dan paling banyak Rp1 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved