Hendak Dijual, 2 Gadis SMP Disekap Mucikari di Lokalisasi Banyuwangi

Kamis, 12 November 2020 - 20:21 WIB
loading...
Hendak Dijual, 2 Gadis SMP Disekap Mucikari di Lokalisasi Banyuwangi
Tiga pelaku perdagangan anak ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi, meringkus tiga orang pelaku perdangan manusia , dengan korban dua anak gadis yang masih duduk di bangku SMP, untuk dijual ke para pria hidung belang disebuah lokalisasi di Banyuwangi, Kamis (12/11/2020) sore. (Baca juga: Warga Magelang Gempar, Ada Awan Mirip Semar di Atas Merapi )

Kedua anak gadis yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 8 sebuah SMP tersebut, disekap selama dua minggu oleh seorang mucikari di dalam kamar disebuah lokalisasi. Kini kedua korban menjalani rehabilitasi trauma healing.

Ketiga pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah Ya (50) sebagai mucikari dan pemilik rumah psortitusi di Desa Sumbeloh, Kecamatan Singojuruh; Suw yang merupakan pria hidung belang warga Dusun Cangangak, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng; dan gadis berinisial DN (15).



Kini, ketiganya menjalani pemeriksaan secara terpisah di ruang penyidik Polresta Banyuwangi. Menurut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Solikin Ferry, kasus tersebut berawal dari DN mengajak kedua korban berinisial DD (15), dan WL (15) untuk bekerja disebuah warung karena proses belajar di sekolah masih daring. (Baca juga: Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi )

"Tidak disangka korban, pelaku DN mengajak kedua korban ke rumah tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Lantaran korban tidak mau dan berontak, tersangka Ya langsung menyekap kedua korban tersebut di salah satu kamar miliknya selama dua hari," tuturnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku Ya, pada hari ketiga kedua korban menuruti permintaan tersangka Ya untuk menerima tamu pria hidung belang . Setelah itu, korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut, dan melaporkan kepada tetangganya, lalu diteruksan ke polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat UU No. 35/2014 dan UU No. 21/2017 tentang perlindungan anak dan perdangan manusia , dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2037 seconds (0.1#10.140)