Paman di Muba Setubuhi Keponakan hingga Hamil dan Melahirkan
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Tak tahan melihat kemolekan tubuh keponakan, paman di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyetubuhinya hingga hamil dan melahirkan anak. Perbuatan bejat paman terhadap keponakan yang masih di bawah umur itu dibawah paksaan dan ancaman.
Paman bernama Wahono ini melampiaskan nafsu birahinya ketika rumah dalam keadaan kosong. Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan anak, pekan lalu. Kasus ini ditangani Polres Musi Banyuasin.(Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Wahono berhasil diringkus di Desa Talang Ucin, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Kini, paman bejat tersebut harus berhadapan dengan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin.
Tersangka mengaku melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Perbuatan terakhir dilakukan Desember 2019. ""Saya tak tahan dan nafsu melihat kemolekan tubuh keponakan saya," ujarnnya kepada petugas.
Wahono mengaku, setiap kali memaksa berhubungan intim ketika sang ibu sekaligus nenek korban tidak ada di rumah. Dia mengakui, korban sempau menolak, namun dia tetap melampiaskan nafsu birahinya.(Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Kini, keponakan yang usianya 16 tahun itu telah melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat kakak Wahono. "Kita awalnya curiga melihat perut keponakan yang buncit. Setelah ditanya ternyata hamil," ujar salah seorang keluarga,
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya mengimbau agar orang tua memberikan perhatian lebih terhadap buah hati yang masih remaja. "Kasus ini menjadi pelajaran untuk para orang tua. Jangan lalai," imbaunya.
Menurutnya, tersanngka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kasus Konten Pornografi Paman di Gresik, Polisi Temukan 100 Konten Diproduksi Sejak 2022
Paman bernama Wahono ini melampiaskan nafsu birahinya ketika rumah dalam keadaan kosong. Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan anak, pekan lalu. Kasus ini ditangani Polres Musi Banyuasin.(Baca juga: Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu )
Wahono berhasil diringkus di Desa Talang Ucin, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Kini, paman bejat tersebut harus berhadapan dengan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin.
Tersangka mengaku melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Perbuatan terakhir dilakukan Desember 2019. ""Saya tak tahan dan nafsu melihat kemolekan tubuh keponakan saya," ujarnnya kepada petugas.
Wahono mengaku, setiap kali memaksa berhubungan intim ketika sang ibu sekaligus nenek korban tidak ada di rumah. Dia mengakui, korban sempau menolak, namun dia tetap melampiaskan nafsu birahinya.(Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Kini, keponakan yang usianya 16 tahun itu telah melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat kakak Wahono. "Kita awalnya curiga melihat perut keponakan yang buncit. Setelah ditanya ternyata hamil," ujar salah seorang keluarga,
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya mengimbau agar orang tua memberikan perhatian lebih terhadap buah hati yang masih remaja. "Kasus ini menjadi pelajaran untuk para orang tua. Jangan lalai," imbaunya.
Menurutnya, tersanngka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kasus Konten Pornografi Paman di Gresik, Polisi Temukan 100 Konten Diproduksi Sejak 2022
(msd)