Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos

Senin, 02 November 2020 - 22:01 WIB
loading...
Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos
Seorang wanita melaporkan akun Facebook yang menyebar foto dan video bugilnya.Foto/Okezone/Era Niezma
A A A
PALEMBANG - Seorang wanita berinisial M (21) di Palembang melaporkan akun Facebook atas nama Mei Mey ke polisi, karena menyebarkan foto dan video bugil dirinya. Korban menduga akun tersebut milik mantan suaminya. (Baca juga: 4 Kali Masuk Bui, Residivis Curanmor Ini Belum Kapok dan Kembali Ditangkap)

Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, M mengaku jika kasus penyebaran foto dan video bugil dirinya itu berawal saat akun tersebut mengirim pesan melalui messanger pada Rabu (28/10/2020) lalu. (Baca juga: Tak Terima Dinasehati Orangtua Pulang Malam, Remaja Putri Tewas Minum Racun Ikan)

"Saat itu, yang bersangkutan meminta agar dikirimkan pulsa. Kalau tidak, dia akan menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook," katanya, Senin (2/11/2020).

Diketahui bahwa M yang tercatat sebagai warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ini menambahkan saat itu dirinya tidak memperdulikan pesan pelaku. Akibatnya, sejumlah foto dan video bugil dirinya disebarkan melalui unggahan akun Facebook tersebut.

"Tidak hanya itu, pelaku juga mengomentari setiap postingan akun Facebook sejumlah teman saya dengan foto dan video tersebut," katanya.

M yakin jika pemilik akun Facebook itu, merupakan mantan suaminya. Sebab, foto dan video itu sebelumnya merupakan dokumen pribadi saat dirinya masih bersama dengan pelaku. “Saya berharap pelaku dapat tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran foto dan video bugil tersebut. "Laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti Sat Reskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)