Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu

Selasa, 03 November 2020 - 02:19 WIB
loading...
Miris, Guru SD di OKU Selatan Tertangkap Saat Transaksi Sabu
Petugas Satreskoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menangkap seorang guru SD yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto/iNews TV/Teddy Hendrawan
A A A
OKU SELATAN - Seorang guru sekolah dasar (SD) yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, tertangkap oleh petugas Satreskoba Polres OKU Selatan, saat transaksi sabu . (Baca juga: Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan Intel Kodim oleh Geng Moge )

Tersangka berinisial FR (30), warga Pasar Lama Ulu, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang selalu membawa sabu di depan sebuah kontrakan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnaen Harahap mengaku langsung mengerahkan tim ke lapangan untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan. "Hasilnya berhasil ditangkap tersangka FR, yang kedapatan membawa 1,43 gram sabu dan disembunyikan di saku celananya," tuturnya. (Baca juga: Astaga, 64 Dump Truk Angkat Endapan Lumpur dari Sungai Kalibokor )



Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai celana jeans tanpa merek, dua paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Tersangka dan barang bukti sabu tersebut, langsung dibawa ke Polres OKU Selatan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan pemasok sabu kepada tersangka.

Dihadapan petugas, FR mengaku, sengaja membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sesekali dia juga melakukan pesta sabu bersama teman-temannya. Pelaku sering mengkonsumsi sabu sejak empat bulan terakhir, karena kecanduan akibat sering diberi oleh kawannya. (Baca juga: Tewas di Dago, Pemuda Ini Diduga Korban Kebrutalan Geng Motor )

Tidak hanya itu, dalam seminggu pelaku dapat membeli sabu sebanyak dua kali dengan harga Rp500 ribu, dan sabu itu langsung dikonsumsinya di rumahnya. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)