Kasus Konten Pornografi Paman di Gresik, Polisi Temukan 100 Konten Diproduksi Sejak 2022
Minggu, 21 Juli 2024 - 16:53 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim menemukan 100 konten pornografi saat menangkap seorang pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH). Foto/Ilustrasi
A
A
A
GRESIK - Penyidik Bareskrim menemukan 100 konten pornografi saat menangkap seorang pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH). Tersangka menjadikan keponakannya yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten pornografi sejak 2022.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Bagas mengaku memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut selanjutnya diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
Baca juga; Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi
“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Bagas Arista Herlyanto lantaran membuat konten pornografi anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Bagas mengaku memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut selanjutnya diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
Baca juga; Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi
“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Bagas Arista Herlyanto lantaran membuat konten pornografi anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.
Lihat Juga :