Kasus Konten Pornografi Paman di Gresik, Polisi Temukan 100 Konten Diproduksi Sejak 2022
loading...
A
A
A
GRESIK - Penyidik Bareskrim menemukan 100 konten pornografi saat menangkap seorang pria asal Gresik, Jawa Timur bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH). Tersangka menjadikan keponakannya yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten pornografi sejak 2022.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Bagas mengaku memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut selanjutnya diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Bagas Arista Herlyanto lantaran membuat konten pornografi anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah preemtif untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
“Polri atau Siber Mabes berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Bagas Arista sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
“Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Bagas mengaku memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut selanjutnya diunggah ke email untuk konsumsi pribadinya.
“Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email [email protected] dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Bagas Arista Herlyanto lantaran membuat konten pornografi anak di bawah umur. Bejatnya, korban merupakan keponakan dari pelaku.
Erdi menjelaskan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap pada 16 Juli 2024.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah preemtif untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
“Polri atau Siber Mabes berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Bagas Arista sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Bagas dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
(wib)