Ini Penjelasan drg David Terkait Pelaporan Beberapa Akun Medsos ke Polda Jatim

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:27 WIB
loading...
A A A
Saat datang ke Mapolda Jatim, drg David juga membawa berbagai alat bukti seperti foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun calon wali kota Machfud Arifin di akun instagram di._.rante, hingga screenshot akun twitter @digeeembokFC. Juga akun facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto hoax. "Kita berharap polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku penyebar hoax, fitnah dan mengganggu ketentraman warga Surabaya," harapnya.

Arek Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya ini meminta kepada semua elemen masyarakat, untuk menjaga Kota Surabaya dari gangguan-gangguan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Drg David juga berharap agar warga Surabaya juga berhati-hati memanfaatkan medsos, tidak ikut menyebarkan foto dan informasi yang hoax, agar tidak terlibat dengan persoalan kasus hukum, dan kasihan pada keluarganya. "Kita ingin Pilwali Surabaya ini sebagai pesta demokrasinya masyarakat Surabaya yang aman, damai, tentram," ujarnya.

Selain itu, drg David juga berharap semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya baik pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armudji (Erji) maupun nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), ikut menciptakan suasana damai dan memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Surabaya.

"Saya berharap kepada Pak Eri Cahyadi Agar mau hadir saat acara deklarasi damai apabila ada pihak yang menggelar acara itu lagi supaya masyarakat melihat bahwa calonnya rukun dan mau bersaing secara sehat dan damai," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal calon wali kota Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot.

"Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap kepada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto-foto hoax," tegas Rachman. (Baca: Biadab, Mabuk Miras 7 Pemuga Perkosa Gadis Belia di Jember).

Yuyun Pramesti, kuasa hukum lainnya menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik. "Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran," katanya.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," jelas Yuyun.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)