Biadab, Mabuk Miras 7 Pemuda Perkosa Gadis Belia di Jember

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:06 WIB
loading...
Biadab, Mabuk Miras...
Tujuh pemuda mabuk miras dan memperkosa gadis belia di Kabupaten Jember. Foto/Ilustrasi
A A A
JEMBER - Sungguh biadab kelakuan tujuh pemuda asal Desa Kemuning Sari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Mereka dengan sadis memperkosa gadis berusia 15 tahun, usai mabuk minuman keras (Miras).

(Baca juga: Ayah Bripda MF Tak Terima Anaknya Disebut Bunuh Diri )

Para pemuda dan korban pemerkosaan sudah saling kenal, karena merupakan tetangga. Mereka pesta miras di tengah area persawahan yang sepi. Korban awalnya menolak untuk diajak ke sawah, namun para pemuda ini merayu dengan alasan diajak melihat pemandangan yang indah.

Bujuk rayu tersebut, membuat korban akhirnya luluh dan bersedia diajak ke area persawahan. Sesampainya di area persawahan, kawanan pemuda ini pesta miras, dan korban juga dijejali miras.

Korban yang dipaksa menegak miras jenis arak, tidak sampai mabuk. Sementara tujuh pemuda tersebut mabuk berat. Dalam kondisi mabuk itulah, korban digagahi oleh ketujuh pemuda tersebut secara bergantian. Korban sempat melawan, namun fisiknya kalah dengan tujuh pelaku.

(Baca juga: Sinergi Bergizi Bersama UMKM Menjaga Ekonomi )

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketujuh pemuda yang masing-masing berinisial A; H; T; D; L; DH; dan E tersebut, kemudian mengantarkan korban pemerkosaan ke jalan masuk desa lalu ditinggal pergi begitu saja.

Tiba di rumah, korban kemudian melapor kepada orang tuanya tentang kejadian pemerkosaan yang dialaminya, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melapor ke Polsek Jenggawah. Tanpa menungggu waktu lama, ketujuh pelaku langsung ditangkap oleh anggota Polsek Jenggawah di tempat kerjanya.

(Baca juga: Viral Video Kades di Purwakarta Nyaris Diamuk Massa )

"Awalnya kami tangkap tiga pelaku pemerkosaan terlebih dahulu. Selanjutnya empat pelaku pemerkosaan lainnya kami tangkap juga," tegas Kapolsek Jenggawah, AKP Ma'ruf. Mereka kini ditahan di Polsek Jenggawah, untuk kepentingan penyelidikan.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)