Dituduh Cemarkan Nama Baik, 3 Petinggi BEM Kena Ultimatum Polresta Malang Kota
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:01 WIB
loading...
Polisi tunjukkan video aksi demonstrasi mengatasnamakan BEM Nusantara di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Tiga pimpinan organisasi kemahasiswaan di Kota Malang dihadapkan pada ancaman hukum setelah dituduh mencemarkan nama baik Polri.Ultimatum ini disampaikan setelah ketiga mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi dan menyebarkan informasi yang diduga tidak benar terkait dugaan kriminalisasi, yang berujung pada tuntutan pencopotan Kapolresta Malang Kota dan Kasatreskrim.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ultimatum ini diberikan setelah adanya dua aksi demonstrasi pada 12 Januari dan 16 Januari 2024, terkait dugaan kriminalisasi polisi. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga mahasiswa pimpinan organisasi kemahasiswaan.
"Mereka berhasil menggiring opini masyarakat Malang bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka HAD, mahasiswa Universitas Brawijaya yang juga anak dari calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar di Jawa Timur," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).
Pihak kepolisian meminta ketiga mahasiswa, yakni Nurkhan Faiz, Abi Naga, dan Mahmud, untuk mengklarifikasi dua aksi demonstrasi tersebut guna meluruskan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap individu maupun institusi Polri.
Baca Juga: BEM Nusantara Tolak Kuliah Online
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ultimatum ini diberikan setelah adanya dua aksi demonstrasi pada 12 Januari dan 16 Januari 2024, terkait dugaan kriminalisasi polisi. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga mahasiswa pimpinan organisasi kemahasiswaan.
"Mereka berhasil menggiring opini masyarakat Malang bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka HAD, mahasiswa Universitas Brawijaya yang juga anak dari calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar di Jawa Timur," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).
Pihak kepolisian meminta ketiga mahasiswa, yakni Nurkhan Faiz, Abi Naga, dan Mahmud, untuk mengklarifikasi dua aksi demonstrasi tersebut guna meluruskan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap individu maupun institusi Polri.
Baca Juga: BEM Nusantara Tolak Kuliah Online
Lihat Juga :