Dituduh Cemarkan Nama Baik, 3 Petinggi BEM Kena Ultimatum Polresta Malang Kota

Kamis, 18 Januari 2024 - 21:01 WIB
loading...
Dituduh Cemarkan Nama Baik, 3 Petinggi BEM Kena Ultimatum Polresta Malang Kota
Polisi tunjukkan video aksi demonstrasi mengatasnamakan BEM Nusantara di Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Tiga pimpinan organisasi kemahasiswaan di Kota Malang dihadapkan pada ancaman hukum setelah dituduh mencemarkan nama baik Polri.Ultimatum ini disampaikan setelah ketiga mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi dan menyebarkan informasi yang diduga tidak benar terkait dugaan kriminalisasi, yang berujung pada tuntutan pencopotan Kapolresta Malang Kota dan Kasatreskrim.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ultimatum ini diberikan setelah adanya dua aksi demonstrasi pada 12 Januari dan 16 Januari 2024, terkait dugaan kriminalisasi polisi. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga mahasiswa pimpinan organisasi kemahasiswaan.

"Mereka berhasil menggiring opini masyarakat Malang bahwa polisi melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka HAD, mahasiswa Universitas Brawijaya yang juga anak dari calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar di Jawa Timur," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

Pihak kepolisian meminta ketiga mahasiswa, yakni Nurkhan Faiz, Abi Naga, dan Mahmud, untuk mengklarifikasi dua aksi demonstrasi tersebut guna meluruskan informasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap individu maupun institusi Polri.



"Kami beri waktu 1X24 jam untuk klarifikasi melalui media online, media sosial, dan lainnya. Jika tidak dilakukan, Polresta akan menempuh jalur hukum," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain klarifikasi, pihak kepolisian juga menunggu permintaan maaf dari ketiga pimpinan organisasi mahasiswa tersebut. Mereka dianggap telah menciptakan kegaduhan di masyarakat Malang dengan memanfaatkan nama organisasi kemahasiswaan.

"Meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa, atau yang diatasnamakan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Aisyah, yang juga ibu dari HAD, mengklaim bahwa anaknya dikriminalisasi oleh Polresta Malang Kota. HAD diketahui menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah pemuda, termasuk anak dari oknum polisi dan pensiunan pejabat pajak di Surabaya.

Ibu Aisyah menyatakan bahwa anaknya yang menjadi korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf dari para mahasiswa yang terlibat.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)