Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar
Senin, 26 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
Terdakwa Kadar Slamet (berkopiah-kemeja putih) dan Tomtom Daabul Qamar (kemeja biru) mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat , tahun anggaran 2012.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )
Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )
Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )
Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )
Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :