Korupsi RTH, Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat , tahun anggaran 2012.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )
Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )
Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet serta beberapa terdakwa lain, berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp69 miliar.
Kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung itu terjadi, kata T Benny Eko Supriyadi, pada tahun anggaran 2012-2013. Dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan tersebut, terdakwa Tomtom dan Kadar, memperoleh keuntungan.
"Tomtom menerima Rp5,1 miliar dari Kadar Slamet, baik langsung atau lewat suruhan. Sedangkan Kadar Slamet menerima Rp9,2 miliar dari Tatang Sumpena dan Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," kata T Benny Eko Supriyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).
Akibat menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,1. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun.
"Menghukum terdakwa Kadar Slamet membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," tegas ketua majelis hakim.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat penggelembungan atau mark up anggaran RTH Kota Bandung sebesar Rp69 miliar. (BACA JUGA: Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara )
Uang korupsi sebesar itu dinikmati oleh sejumlah orang, baik anggota DPRD Kota Bandung maupun pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung. (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )
Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuktikan, terdakwa Tomtom Daabul Qamar menikmati uang korupsi RTH sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan, terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp9,2 miliar. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )
Akibat korupsi itu, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana 6 dan 5 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, akibat dari praktik korupsi yang dilakukan kedua terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet serta beberapa terdakwa lain, berdasarkan perhitungan oleh BPK RI, kerugian negara mencapai Rp69 miliar.
Kasus korupsi pengadaan lahan untuk RTH Bandung itu terjadi, kata T Benny Eko Supriyadi, pada tahun anggaran 2012-2013. Dari rangkaian praktik korupsi yang dilakukan tersebut, terdakwa Tomtom dan Kadar, memperoleh keuntungan.
"Tomtom menerima Rp5,1 miliar dari Kadar Slamet, baik langsung atau lewat suruhan. Sedangkan Kadar Slamet menerima Rp9,2 miliar dari Tatang Sumpena dan Hadad Iskandar dari pembayaran RTH," kata T Benny Eko Supriyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020).
Akibat menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdakwa Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,1. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset tidak mencukupi dipidana denda dua tahun.
"Menghukum terdakwa Kadar Slamet membayar uang pengganti Rp9,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dijatuhi pidana satu tahun," tegas ketua majelis hakim.
(awd)