Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
Korupsi RTH, 2 Eks Anggota...
Terdakwa Kadar Slamet (mengenakan kemeja putih dan berkopiah) dan Tomtom Daabul Qamar (kemeja biru) saat mendengarkan pembacaan vonis. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, divonis hukuman 6 dan 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )

Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: Kaki Bengkak dan Tangan Kaku Diidap Warga Purwakarta, Ternyata ini Penyebabnya )

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar, penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet, penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Putusan majelis hakim tersebut hampir sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Tomtom pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Kadar Slamet dituntut 4 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim menambah hukuman 1 tahun menjadi 5 tahun untuk Kadar Slamet.

Menurut Majelis hakim, hal yang meringankan Tomtom belum pernah dihukum dan Kadar sudah menyerahkan aset kepada negara. Sedangkan yang memberatkan, saat terjadi perbuatan korupsi, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD Kota Bandung yang seharusnya ikut mencegah terjadinya tindakan pidana tersebut.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved