Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:50 WIB
loading...
Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Bandung Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Kadar Slamet (mengenakan kemeja putih dan berkopiah) dan Tomtom Daabul Qamar (kemeja biru) saat mendengarkan pembacaan vonis. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, divonis hukuman 6 dan 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012. (BACA JUGA: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Pengurus Cabang NU Cirebon Gelar Syukuran )

Dalam pembacaan sidang tersebut, kedua terdakwa, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet hadir di persidangan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: Kaki Bengkak dan Tangan Kaku Diidap Warga Purwakarta, Ternyata ini Penyebabnya )

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Tomtom Daabul Qamar, penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta subsider pidana enam bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet, penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10/2020). (BACA JUGA: Bandung Dikepung Banjir, Pengendara Motor Terseret Air di Sukamulya )

Putusan majelis hakim tersebut hampir sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Tomtom pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Kadar Slamet dituntut 4 tahun penjara. Namun dalam putusannya, majelis hakim menambah hukuman 1 tahun menjadi 5 tahun untuk Kadar Slamet.

Menurut Majelis hakim, hal yang meringankan Tomtom belum pernah dihukum dan Kadar sudah menyerahkan aset kepada negara. Sedangkan yang memberatkan, saat terjadi perbuatan korupsi, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD Kota Bandung yang seharusnya ikut mencegah terjadinya tindakan pidana tersebut.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)