Jenis Berita yang Berpotensi Diremove Facebook, Apa Saja?
loading...
A
A
A
Sementara untuk konten kekerasan dan sadis, Facebook tak bisa menerima berita yang mendetail menggambarkannya. Begitu juga dengan ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual, ajakan seksual, dan konten yang kejam dan tidak sensitif.
Facebook sangat memperhatikan integritas dan keaslian, dan melarang adanya identitas palsu maupun spam. "Spam cukup luas. Tapi untuk media berita, kami belum menemukan case untuk spam ini," kata Yos.
Sementara terkait keamanan cyber, termasuk doxing, dia mengimbbau tidak mamajang lagi informasi privat. (Baca juga: Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya? )
Facebook menghormati hak kekayaan intelektual. "Kalau ada yang bikin video dan lagu, pastikan Anda memiliki hak atas karya tersebut," kata Yos. Facebook bisa melayani permintaan terkait konten dari permintaan pengguna dan perlindungan tambahan untuk anak bawah umur.
Standar komunitas Facebook melarang perilaku tidak asli atau impersonasi dan mengunggah pesan yang tidak benar. Facebook juga melarang berita palsu maupun media yang dimanipulasi. "Tapi bukan Facebook yang menentukan keaslian sebuah berita," katanya.
Siapa yang menilai? "Yang menilai adalah pemeriksa fakta pihak ketiga. Facebook bekerjasama dengan International Fact Checking Network. Di Indonesia Facebook bekerjasama dengan Tempo, Liputan6, Kompas, Masyarakat Anti Hoax, Mafindo, dan beberapa non media," kata Yos.
Setelah ada laporan dari pengguna, pemeriksa fakta ini memberikan rating pada konten. "Setelah rating di konten muncul, yang menyelesaikan bukan kami. Kami di Facebook menghindari ikut campur di proses dialog antara tim cek fakta dengan si pemilik konten. Di situ harus ada dialog," kata Yos.
Facebook sangat memperhatikan integritas dan keaslian, dan melarang adanya identitas palsu maupun spam. "Spam cukup luas. Tapi untuk media berita, kami belum menemukan case untuk spam ini," kata Yos.
Sementara terkait keamanan cyber, termasuk doxing, dia mengimbbau tidak mamajang lagi informasi privat. (Baca juga: Sidang DKPP Rampung, Bagaimana Nasib Komisioner KPU Surabaya? )
Facebook menghormati hak kekayaan intelektual. "Kalau ada yang bikin video dan lagu, pastikan Anda memiliki hak atas karya tersebut," kata Yos. Facebook bisa melayani permintaan terkait konten dari permintaan pengguna dan perlindungan tambahan untuk anak bawah umur.
Standar komunitas Facebook melarang perilaku tidak asli atau impersonasi dan mengunggah pesan yang tidak benar. Facebook juga melarang berita palsu maupun media yang dimanipulasi. "Tapi bukan Facebook yang menentukan keaslian sebuah berita," katanya.
Siapa yang menilai? "Yang menilai adalah pemeriksa fakta pihak ketiga. Facebook bekerjasama dengan International Fact Checking Network. Di Indonesia Facebook bekerjasama dengan Tempo, Liputan6, Kompas, Masyarakat Anti Hoax, Mafindo, dan beberapa non media," kata Yos.
Setelah ada laporan dari pengguna, pemeriksa fakta ini memberikan rating pada konten. "Setelah rating di konten muncul, yang menyelesaikan bukan kami. Kami di Facebook menghindari ikut campur di proses dialog antara tim cek fakta dengan si pemilik konten. Di situ harus ada dialog," kata Yos.
(msd)